Nasib Caleg Eks Koruptor Tergantung Adu Cepat MA Sama KPU
Gedung Mahkamah Agung (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Gugatan sejumlah napi eks koruptor terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA) tak akan menghalangi proses tahapan pemilu 2019. KPU selaku penyelenggara pemilu menegaskan teguh pendirian menjalan aturan tersebut.
"Sepanjang belum dibatalkan oleh MA, maka kita tetap berpegang teguh kepada aturan yang ada," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid di KPU RI, Kamis (19/7).
Sebelumnya, KPU menetapkan larangan bagi eks napi koruptor, narkoba, dan kekerasan seksual terhadap anak untuk ikut berkompetisi di Pileg 2019. Ketetapan itu tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan bagi ketiga eks napi tersebut.
Kecuali MA memenangkan gugatan sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), maka parpol masih punya kesempatan untuk mengganti calon.
"Ya, kita berharap MA memutuskan sebelum DCS. Sehingga masih bisa memberi peluang kepada partai politik. Tapi jika Mahkamah Agung memutus setelah penetapan DCS, mau enggak mau keputusan KPU enggak berlaku surut," kata dia.
Seperti diketahui, KPU akan melaksanakan tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus. Pada 12-14 Agustus 2018, KPU mengumumkan DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD provinsi kabupaten/kota, serta persentase keterwakilan perempuan.
Pada 4-10 September 2018 KPU membuka pengajuan penggantian bakal calon. Lalu, 11-13 September 2018 verifikasi pengganti DCS, 14-20 September 2018 penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) dan diumumkan pada 21-23 September 2018. (Fdi)