MK Perintahkan Pemilu Ulang DPD Sumbar Sertakan Eks Koruptor Irman Gusman


Eks terpidana kasus korupsi Irman Gusman (Foto Antara/Hafidz Mubarak)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan nama Irman Gusman masuk dalam daftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pemungutan suara ulang (PSU) di dapil Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo, membacakan amar putusan Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang diajukan Irman, di Jakarta, Senin (10/6).
Namun, MK juga memerintahkan Irman sebagai caleg untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Dilansir antara, pengumuman latar belakang Irman itu harus disampaikan melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih.
Putusan MK ini sekaligus membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumbar. MK dalam pertimbangan hukumnya mengatakan dalil permohonan mantan ketua DPD RI itu beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca juga:
Irman merasa telah dihalang-halangi hak untuk menjadi calon anggota DPD. Meski telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS), tetapi namanya tidak masuk daftar calon tetap (DCT) dengan alasan yang dinilai tidak sesuai aturan.
Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumbar, tanpa mengikutsertakan Irman. Dia lalu mengajukan permohonan sengketa proses pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Adapun PTUN Jakarta memutuskan keputusan KPU itu batal. PTUN Jakarta juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman Gusman sebagai calon tetap anggota DPD Provinsi Sumbar.
MK menyatakan ketidakpatuhan KPU telah mencederai hak konstitusional warga negara yang seharusnya telah memenuhi syarat untuk dipilih. “Menurut Mahkamah seharusnya Termohon (KPU) menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023,” imbuh Suhartoyo.
Baca juga:
Bersalah Coret DCT Irman Gusman, Ketua KPU Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras
Oleh karena itu, demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi Pemilu DPD dan demi kepastian hukum yang adil, MK mengeluarkan amar putusan yang mengabulkan seluruh permohonan Irman.
Lebih jauh, MK menegaskan PSU DPD dapil Sumbar harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan. KPU diperbolehkan menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
MK Perintahkan Pemilu Ulang DPD Sumbar Sertakan Eks Koruptor Irman Gusman
