Miris, Rumah Peninggalan Multatuli di Rangkasbitung Terbengkalai

Ana AmaliaAna Amalia - Jumat, 24 Juni 2016
Miris, Rumah Peninggalan Multatuli di Rangkasbitung Terbengkalai

Rumah Multatuli tampak belakang, Rangkasbitung, Banten, Jumat (24/6). (Foto: MerahPutih/Abdul Majid)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Budaya - Bekas rumah keluarga Multatuli di Rangkasbitung di areal Rumah Sakit Umum Adjidarmo, keadaannya tidak terurus dengan baik. Tidak nampak pengelolaan, dan perawatan dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Provinsi Banten.

Bangunan dibiarkan rusak, dan pada bagian dalam ruangan dijadikan gudang ranjang rumah sakit rusak. Kebesaran nama Multatuli tidak nampak tertinggal pada bekas rumahnya.

Meski jelas billboard yang dipasang depan rumah menerangkan peringatan: Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Pasal 66: (1) Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal. (2) setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.500,000,00 (lima ratus juta rupaiah) dan paling banyak Rp.5,000,000,000,00 (lima miliar rupiah).

“Belum ada peningkatan data atas benda cagar budaya. Dan mungkin itu salah satu evaluasi bagi tahun-tahun berikutnya,” ungkap Rohaendi Kasi Kesenian Disbudpar Provinsi Banten saat dihubungi via telepon beberapa waktu lalu.

Benda cagar budaya adalah daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan. Menurut UU no. 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

http://server3.merahpoetih.com/gallery/public/2016/06/24/x9wk2bsf8t1466742788.jpg

“Pemerintah Daerah telah berusaha maksimal dalam pengelolaan benda Cagar Budaya. Tapi letaknya yang berada di areal RSU juga menjadi salah satu polemik. Juga yang menjadi pertanyaan sampai hari ini, apakah benar rumah itu bekas rumah Multatuli? Nampaknya ini mesti menjadi kajian kita bersama” tutur Wawan Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lebak kepada merahputih.com.

Eduard Douwes Dekker atau yang dikenal pula dengan nama pena Multatuli (dari bahasa Latin multa tuli "banyak yang aku sudah derita") , adalah penulis Belanda yang terkenal dengan Max Havelaar (1860), novel satirisnya yang berisi kritik atas perlakuan buruk para penjajah terhadap orang-orang pribumi di Hindia Belanda.

Pemasangan papan pengumuman di depan rumah Multatuli, masyarakat diharapakan sadar dan menghargai pentingnya Cagar Budaya. Tidak serta merusak dan mengotori, serta menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah selanjutnya. (Dul)

BACA JUGA:

  1. Pengalaman Muzammil Jadi Imam di Masjid Hasil Rancangannya
  2. Minim Air Bersih, Masjid Luar Batang Dapat Bantuan Anggota DPR RI
  3. Rahasia Dibalik Antiknya Masjid Agung Demak
  4. Masjid Merah Panjunan Sediakan Kopi Arab Gratis
  5. Ramadan Bersama Go-Jek Berpuncak di Masjid Istiqlal
#Multatuli
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Bagikan