Miris, 5 Anak Ditelantarkan Orang Tua Kandungnya
Ilustrasi Anak-anak (Foto: Istimewa)
MerahPutih Megapolitan - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Kementerian Sosial RI didampingi oleh Polda Metro Jaya, berhasil melakukan evakuasi terhadap 5 orang anak yang diduga menjadi korban kekerasan oleh kedua orang tua kandung mereka.
Penggrebekan yang dilakukan oleh tim Polda dan KPAI tersebut, berdasarkan laporan masyarakat yang melalui media sodial (sosmed), masyarakat kesal atas tindakan orang tua terhadap anak tersebut sungguh tidak wajar dan juga sangat tidak manusiawi.
"Minta dampingan Polisan karena adanya orang tua yang tidak mengizinkan masuk ke rumah untuk melakuka evakuasi terhadap ke 5 anak. Sebab kelima anak ini diperlakuan kasar serta tindakan tidak sepatutnya orang tua," ungkap komisioner KPAI Erlinda melalui awak media di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis (14/5).
Dikatakan Erlinda bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua orang tua terhadap 5 orang anak tersebut memang sangat tidak sepatutnya sebagai orang tua, lantaran kelima anak- anak ini disekap dan dibiarkan hidup secara terlantar, pada salah satu rumah yang terletak disalah satu perumahan Citra Grand Cluster Nusa 2 Blok E No 37. Cibubur Jakarta Timur.
"Kami evakuasi anak ini berdasarkan data serta informasi dari warga, sebab sudah lebih dari dua bulan, anak-anak ini secara hak dasar makan dan pendidikan tidak diberikan," tutur Komisiner KPAI Erlinda.
Erlinda pun menuturkan bahwa pihaknya, mendapatkan laporan yang cukup telat, baru tadi malam, ternyata para warga sudah memberikan perlindungan terhadap kelima anak ini. Namun hal ini ditolak oleh pihak keluarga, dengan mengadukan sebagai tindakan penculikan. Tapi setelah dapat dukungan dari Polda Metro Jaya kelak anak tersebut berhasil di evakuasi.
Atas perbuatannya, Utomo permono, serta Nurindria Sari (orang tua kandung dari ke lima korban tersebut telah melanggar undang-undang No 35 tahun 2014 pasal 76 b yang berbunyi anak yang mendapat perlakuan salah dan penelantaran di jerat pasal 77 b. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan mendapatkan denda uang tunai sebesar Rp 100 juta. (gms)
BACA JUGA:
Polisi Panggil Artis Lain Setelah Pemeriksaan RA Usai
Polisi Ciduk Pelaku Begal Juragan Beras Asal Ciracas
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Korban Kekerasan Anak Meningkat, Komisi XIII DPR Minta Pendampingan Psikologis Diperkuat
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah