Merahputih.com - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan meminta kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk melaporkan temuan dugaan kecurangan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ade mengatakan, dugaan kecurangan tersebut sebaiknya tidak hanya diumumkan melalui media atau memviralkannya di dunia maya.
"Jangan kita teriak-teriak di media, jangan kita provokasi masyarakat, jangan kita lakukan video-video viral yang itu untuk membuat kegaduhan, membuat suasana semakin riuh, dan tidak baik terhadap masyarakat," ujar Ade dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/5).
Sebagai elite politik, lanjut Ade, seharusnya BPN memberikan pemahaman, edukasi yang baik kepada masyarakat supaya pemilu ini bisa berjalan dengan baik. "Agar hasil pemilu ini sama-sama kita nikmati," lanjutnya
Ade menjelaskan pihaknya menemukan ada 14.843 laporan dugaan kecurangan yang mereka terima. Bentuknya seperti intimidasi, praktek politik uang, surat suara tercoblos, dan salah input formulir C1.
Dari keempat bentuk dugaan kecurangan, yang paling banyak dilaporkan adalah intimidasi sebesar 47 persen.
Ade mengatakan, intimidasi yang dilaporkan seperti pemasangan spanduk provokatif, pemasangan bendera ormas tertentu, serta kehadiran ormas tertentu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kemudian, dugaan pelanggaran terbesar kedua adalah politik uang sebesar 20 persen. Lalu, sebanyak 19 persen dari dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah salah input data formulir C1.
Misalnya, data pada C1 tidak sesuai dengan yang diunggah ke Sistem informasi penghitungan suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Terakhir, laporan dugaan pelanggaran berupa surat suara tercoblos sebesar 14 persen. (Knu)