Meski Tak Mundur dari Mensos, Khofifah Tetap Bisa Ikuti Pilgub Jatim

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Minggu, 26 November 2017
Meski Tak Mundur dari Mensos, Khofifah Tetap Bisa Ikuti Pilgub Jatim

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peneliti Senior Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Sirajuddin Abbas mengatakan, mundur atau tidaknya Khofifah Indar Parawansa dari jabatan Menteri Sosial sehubungan dengan niatnya maju dalam pemilihan Gubernur Jawa Timur tergantung keputusan Presiden Joko Widodo.

"Tergantung kebijakan Presiden seperti apa. Sepenuhnya menjadi hak yang bersifat opsional bagi Presiden," tuturnya seperti dilansir Antara, Minggu (26/11).

Menurut dia, memang tidak atau belum ada aturan yang mengatur seorang menteri harus mundur dari jabatannya apabila mengikuti pemilihan kepala daerah, termasuk dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Di dalam UU itu disebutkan, pejabat yang harus berhenti dari jabatannya apabila ikut pilkada adalah anggota DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS serta pejabat BUMN dan BUMD.

"Secara eksplisit tidak disebutkan itu (menteri harus mundur, red). Jadi, Khofifah maupun Gus Ipul (Wagub Jatim Saifullah Yusuf, red) bisa cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye resmi," katanya.

Namun, lanjut Sirajuddin, sebagai menteri yang diangkat dan bertugas membantu presiden, Khofifah wajib melapor dan meminta izin kepada Presiden Jokowi jika positif ikut pilkada.

Hal senada diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron. Ia mengatakan, Pilkada adalah proses demokrasi yang penuh dengan regulasi.

Seluruh tahapan diatur jelas dalam setiap pasal perundang-undangan, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016, termasuk mengenai kepesertaan dalam suksesi kepemimpinan tersebut.

Menurut dia UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak menyebutkan bahwa menteri yang hendak maju mencalonkan diri sebagai calon gubernur harus mengundurkan diri.

"Mengacu pada regulasi tersebut maka Khofifah sekalipun maju menjadi Calon Gubernur tidak harus mundur. Regulasi itulah yang harus menjadi acuan selama tidak ada peraturan yang menggantikan," katanya.

Khofifah sendiri menyatakan segera menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada Presiden Joko Widodo mengenai dukungan dua partai kepadanya untuk maju menjadi calon Gubernur Jawa Timur.

Partai Demokrat dan Golkar telah menerbitkan surat rekomendasi bagi Khofifah dan Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak sebagai pasangan calon gubernur dan wakilnya pada Pilkada Jatim 2018. Gabungan kursi DPRD Jatim dari dua partai itu mencukupi untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur.

Khofifah mengaku surat itu bukan surat pengunduran diri sebagai menteri karena itu berarti meninggalkan tanggung jawabnya atas mandat yang diberikan oleh presiden.

"Mohon dipahami posisi penerima mandat seperti para menteri. Ini kan penerima mandat, jangan sampai ada kesan meninggalkan tugas sebelum tuntas, itu kalau orang Jawa itu 'tinggal glanggang colong playu'. (Saya) tidak akan meninggalkan tugas sebelum tuntas," tegas Khofifah. (*)

#Khofifah Indar Parawansa #Muhaimin Iskandar #Jokowi #Pilgub Jatim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cak Imin Perintahkan Relawan PKB Turun Beri Bantuan Tangani Karhutla
Para relawan PKB telah mendistribusikan berbagai kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak karhutla, seperti masker dan perlengkapan pendukung evakuasi lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Cak Imin Perintahkan Relawan PKB Turun Beri Bantuan Tangani Karhutla
Indonesia
Menko Cak Imin Koordinasikan Bantuan Masker dan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Karhutla
Bantuan akan disalurkan ke sejumlah daerah terdampak karhutla di Sumatera dan Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Menko Cak Imin Koordinasikan Bantuan Masker dan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Karhutla
Indonesia
Menko PM Cak Imin Punya 3 Strategi Pemberdayaan Agar Taraf Hidup Masyarakat Meningkat
Di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terdapat paradigma baru yang diterapkan dalam pembangunan nasional, yakni pemberdayaan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Oktober 2026
Menko PM Cak Imin Punya 3 Strategi Pemberdayaan Agar Taraf Hidup Masyarakat Meningkat
Indonesia
Menko PM Cak Imin Perintahkan BUMN Lakukan Pemberdayaan, Harus Berikan Manfaat
Keberhasilan perusahaan negara tidak hanya dilihat dari kinerja bisnis, tetapi juga dari kemampuannya membuka kesempatan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Menko PM Cak Imin Perintahkan BUMN Lakukan Pemberdayaan, Harus Berikan Manfaat
Indonesia
Jokowi Belum Bicara soal Prabowo-Gibran 2 Periode, Begini Sikap Gerindra
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, belum tegas menyatakan dukungan Prabowo-Gibran dua periode. Gerindra pun menanggapi hal tersebut.
Soffi Amira - Senin, 12 Oktober 2026
Jokowi Belum Bicara soal Prabowo-Gibran 2 Periode, Begini Sikap Gerindra
Indonesia
Gibran Didesak Pemakzulan dan tak Bisa Maju Pilpres 2029, Jokowi: tak Masalah
Jokowi menegaskan negara Indonesia punya mekanisme demokrasi yang harus dilalui, sesuai dengan konstitusi serta sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Gibran Didesak Pemakzulan dan tak Bisa Maju Pilpres 2029, Jokowi: tak Masalah
Indonesia
Putusan MK tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Jokowi: Kalau tak Lulus SMA enggak Bisa S-1
Ia mengatakan setiap negara memiliki sistem pendidikan berbeda-beda. Atas dasar tersebut, Wapres Gibran telah melalui tahapan pendidikan itu.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Putusan MK tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Jokowi: Kalau tak Lulus SMA enggak Bisa S-1
Indonesia
Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Mekanisme Demokrasi
Jokowi menyilakan untuk mengikuti mekanisme demokrasi yang tersedia.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
Wacana Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Mekanisme Demokrasi
Indonesia
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, merespons putusan MK soal ijazah Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan, anak sulungnya itu kuliah sampai S1.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Indonesia
Jokowi Ingatkan Pemakzulan Gibran Harus Ikuti Mekanisme Demokrasi dan Konstitusi
Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi kemungkinan munculnya upaya pemakzulan Gibran setelah MK membacakan putusan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Jokowi Ingatkan Pemakzulan Gibran Harus Ikuti Mekanisme Demokrasi dan Konstitusi
Bagikan