Meski Surati Jokowi, Ketua MK Bantah Tolak Refly dan Todung

Aang SunadjiAang Sunadji - Jumat, 19 Desember 2014
Meski Surati Jokowi, Ketua MK Bantah Tolak Refly dan Todung

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih, Nasional - Terpilihnya Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai  anggota tim seleksi (Timsel) Calon Hakim MK untuk menggantikan Hamdan Zoelva  hingga kini terus menjadi polemik. 

Ketua MK, Hamdan Zoelva memastikan bahwa surat yang dikirim ke MK kepada Presiden Joko Widodo bukan berisi penolakan terhadap Refly dan Todung.

"Saya tegaskan, Hakim MK tidak pernah mengirimkan surat keberatan ke Pansel MK. Tidak ada keberatan dan penolakan," ujar Hamdan saat ditemui seusai peresmian Pusat Sejarah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/12). 

Mantan Politikus  Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan, dalam sebuah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) para Hakim sepakat mengirimkan surat kepada Presiden Joko WIdodo. Isi surat tersebut menjelaskan, bahwa Refly dan Todung adalah sama-sama advokat yang kerap berperkara di lembaga peradilan tertinggi di tanah air. 

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung MK beberapa waktu lalu Sekretaris  Jenderal MK Janedjri M Gaffar mengatakan, bahwa Hakim MK meminta Jokowi untuk  mempertimbangkan dua nama yang diajukan sebagai anggota Pansel MK, yaitu Refly  Harun dan Todung Mulya Lubis. Para Hakim MK menilai, pemilihan kedua pakar  hukum tersebut dapat memengaruhi proses seleksi, yang diharapkan dapat  berjalan secara obyektif.

Tim Pansel MK yang dibentuk oleh Jokowi terdiri dari Saldi Isra sebagai Ketua merangkap anggota, Refli Harun sebagai Sekretaris merangkap anggota, serta para anggota yang terdiri dari mantan Hakim MK, yakni Maruarar Siahaan, Harjono, Todung Mulya Lubis, Widodo Ekatjahjana dari Fakultas Hukum Universitas Jember, dan pakar Hukum dan Politik Universitas Indonesia, Satya Arinanto.

Sementara itu, Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan sepakat dengan sikap MK yang menolak keberadaan Refly dan Todung dalam Timsel Calon Hakim MK. Menurut Fadli, baik Refly dan Todung adalah dua orang pakar hukum yang juga pengacara dan kerap berperkara di lembaga peradilan tertinggi di tanah air. Jika keduanya ditunjuk sebagai timsel, maka akan menimbulkan konflik kepentingan.

"Saya sependapat dengan penolakan itu. Karena saudara Refly dan Todung selama ini kerap berperkara di MK. Jadi tidak pantas juga menjadi pansel,” kata Fadli di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/12).

(BHD)

 

#Nasional
Bagikan
Ditulis Oleh

Aang Sunadji

Coffee is a life

Berita Terkait

Indonesia
Harga Minyak Goreng Kemasan Tingkat Nasional Naik di Atas Rp 20 Ribu
Harga minyak goreng kemasan di tingkat nasional mengalami kenaikan. Per Selasa 14 Maret 2023 harga minyak goreng kemasan di atas Rp 20.000.
Mula Akmal - Selasa, 14 Maret 2023
Harga Minyak Goreng Kemasan Tingkat Nasional Naik di Atas Rp 20 Ribu
Bagikan