Menteri Susi Bicara soal Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa


Menteri Susi Pudjiastuti gelar konferensi pers terkait Reklamasi Teluk Benoa, di kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (26/7). (Foto: MerahPutih/Yohanes Abimanyu)
MerahPutih Nasional - Menteri Perikanan Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pihak yang akan melaksanakan reklamasi (pemrakarsa) wajib memiliki izin lokasi reklamasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Sementara terkait reklamasi Teluk Benoa, pengembang baru mendapat izin lokasi reklamasi. Izin tersebut untuk kemudian mengajukan AMDAL.
Seperti diketahui, Kementerian KKP menyetujui perpanjangan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa. Perpanjangan izin tersebut telah dilakukan sesuai peraturan. Tapi izin reklamasi bukan berarti izin untuk melakukan reklamasi. Reklamasi atau pembuatan daratan baru dapat dilakukan setelah ada izin pelaksanaan dari KKP. Sementara izin pelaksanaan baru bisa dikeluarkan ketika sudah mengantongi izin analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Izin lokasi reklamasi merupakan izin prinsip untuk memperoleh ruang reklamasi agar sesuai dengan tata ruangnya. Persyaratan dalam pengajuan izin lokasi reklamasi meliputi identitas pemohon, proposal reklamasi, peta lokasi dengan koordinat geografis, dan bukti kesesuaian reklamasi dengan rencana zonasi wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil atau rencana tata ruang wilayah dari instansi yang berwenang," ujar Susi terkait "Reklamasi Teluk Benoa, Status Bantuan Kapal, dan Percepatan Pembangunan Natuna", di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).
Menurut Susi, dasar dari izin lokasi untuk daerah Sarbagita di wilayah Denpasar itu adalah Perpres 51/2014. Di mana atas dasar Perpres itu, pengubahan wilayah tata hijau di Sarbagita itu diubah menjadi wilayah komersial.
"Makanya harus diterbit izin lokasi, kalau yang melakukan reklamasi di bawah 500 hektare hanya cuma perlu izin gubernur sebagai pelaksanaannya. Di situ juga sudah terjadi banyak perubahan daripada wilayah hijau Sarbagita Denpasar menjadi wilayah komersil seperti restoran, pelabuhan, hotel, helipad. Segala macam pembangunan sudah terjadi di situ," imbuhnya. (Abi)
BACA JUGA:
- Menko Maritim Resmi Batalkan Proyek Reklamasi
- Pluit City Belum Ambil Langkah soal Penghentian Reklamasi
- Agung Podomoro Geram Pemerintah Hentikan Reklamasi Pulau G
- Penjelasan Teknis Terkait Reklamasi Pulau G
- Penjelasan APLN Terkait Reklamasi Pulau G
Bagikan
Berita Terkait
Susi Pudjiastuti Jadi Tim Konsultan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanpa Dibayar

PDIP Buka Peluang Usung Susi Pudjiastuti di Pilkada Jabar

Sri Mulyani Kenang Diajak Susi Jadi Menkeu 8 Tahun Silam

Susi Pudjiastuti Bakal Gabung TKD Jabar Menangkan Prabowo-Gibran

Pilih Susi Pudjiastuti Jadi Cawapres, Anies Bisa Raup Suara Perempuan

Peluang Duet Anies-Susi Masih Terbuka Lebar

Zulhas Bertemu Susi Pudjiastuti Bahas Seputar Pemilu 2024

Kelakar Prabowo Takut Ditenggelamkan jika Tidak Cicipi Masakan Susi Pudjiastuti

Susi Pudjiastuti Mohon Doa untuk Keselamatan Pilot dan Penumpang Pesawatnya

Kejagung Periksa Susi Pudjiastuti sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam
