Menpora Enggan Jelaskan Alasan Tidak Membubarkan Tim Transisi

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 11 Mei 2016
Menpora Enggan Jelaskan Alasan Tidak Membubarkan Tim Transisi

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memberikan keterangan pers soal pencabutan pembekuan PSSI di Jakarta, Rabu (11/5). (Foto Kemenpora)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Sepak Bola - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menandatangi Surat Keputusan (SK) pencabutan pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada hari ini. Pengumuman pencabutan pembekuan PSSI disampaikan di Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta. 

Dengan demikian SK pembekuan PSSI dengan nomor 01307 yang dijatuhkan per 17 April 2015 itu gugur dan seluruh aktivitas induk sepak bola tanah air teraebut otomatis diakui pemerintah.

"Saya sangat berterimakasih dengan Tim Transisi dan BOPI (Badan Olahraga Profesional Indonesia) yang sudah bekerja cukup baik," ujar Cak Imam, demikian Imam Nahrawi akrab disapa di kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (11/5).

Akan tetapi, meski SK pembeluan sudah dicabut, tapi Tim Transisi Kemenpora yang merupakan pengganti PSSI saat dibekukan tidak dibubarkan. Awak media menanyakan hal ini berkali-kali, tetapi Menpora Imam Nahrawi enggan memberikan jawaban.

"Kita semua akan mendorong dan mendukung untuk kemajuan sepak bola Indonesia," ucapnya mengelak pertanyaan awak media.

BACA JUGA

  1. Kemenpora Cabut Pembekuan PSSI karena Didesak FIFA
  2. Resmi, Menpora Imam Nahrawi Cabut SK Pembekuan PSSI
  3. Sebelum Cabut Pembekuan PSSI, Menpora Ingin KLB Tekankan 4 Hal Ini
  4. FIFA Rekomendasikan KLB, Menpora Imam Nahrawi Cabut SK Pembekuan PSSI
  5. Masih Buron, La Nyalla Tetap Beri Sambutan HUT PSSI

 

 

 

 

 

#Menpora Imam Nahrawi #BekukanPSSI #SK Pembekuan PSSI
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Eks Menpora Imam Nahrawi Izin Keluar Lapas Sukamiskin
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mendapat izin untuk keluar lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama tiga hari.
Mula Akmal - Selasa, 04 Oktober 2022
Eks Menpora Imam Nahrawi Izin Keluar Lapas Sukamiskin
Bagikan