Menpan RB Klaim Peningkatan Uang Muka Mobil Pejabat Efisien


Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi meninjau ruang Traffic Management Centre di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Jumat (6/3). (Foto: Antara/Indrianto E)
MerahPutih Nasional - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengklaim bahwa peningkatan uang muka mobil pejabat akan berpegang pada prinsip efisiensi. Dalam waktu dekat, Menpan RB akan menyusun pengetatan syarat-syarat pejabat penerima uang muka mobil tersebut. (Baca: 4 Langkah Penghematan Anggaran Presiden Jokowi)
"Saya kira pelaksanaannya nanti selektif. Pejabat negara yang menerima fasilitas uang muka adalah yang benar-benar memenuhi persyarat," demikian pernyataan tertulis Menpan RB, Minggu (5/4).
Pengetatan tersebut, imbuh Menpan RB, dalam rangka meredam kritik. Dirinya yakin, kebijakan ini akan menuai kritik dari berbagai pihak. Pengetatan diyakini dapat menjawab kritik yang ditujukan kepada pemerintah. (Baca: Presiden Jokowi Dituding Lakukan Nepotisme)
Seperti diketahui, Presiden menyetujui penaikan uang muka mobil pejabat, dari Rp116.500.000 menjadi Rp210.890.000. Aturan ini tertuang di dalam Peraturan Presiden No 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 68/ 2010 Tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. (fre)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Jokowi Ingatkan Jajarannya Tidak Gunakan Fasilitas Negara Saat Kampanye

Petinggi PKS Singgung Penggunaan Fasilitas Negara untuk Kepentingan Politik Praktis
