Menkeu Paparkan Perppu 1/2017 di Hadapan DPR RI

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 18 Juli 2017
Menkeu Paparkan Perppu 1/2017 di Hadapan DPR RI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (kanan) dii kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan penjelasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (17/7).

"Berkat diterbitkannya Perppu 1/2017, Indonesia mampu mewujudkan komitmennya untuk mengimplementasikan AEOI sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan, yaitu 30 Juni 2017," kata Sri Mulyani.

Pemenuhan regulasi primer setingkat UU sesuai batas waktu tersebut membuat Indonesia tidak dilaporkan sebagai non-cooperative jurisdiction pada G20 Summit 2017 di Hamburg, Jerman.

Sri Mulyani memaparkan bahwa sangat mendesak bagi Indonesia untuk menerbitkan peraturan perundang-undangan setingkat UU yang memberikan kewenangan bagi DJP untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Pemberian akses informasi keuangan akan mendorong penguatan basis data perpajakan dari lembaga keuangan dan negara mitra pertukaran data secara otomatis (automatic exchange of information/AEOI), mendukung upaya pengumpulan penerimaan pajak, dan menciptakan keadilan sistem pemungutan pajak.

"Sekaligus menjaga keberlanjutan efektivitas program amnesti pajak sesuai amanat UU 11/2016," kata Sri.

Kegagalan mengambil langkah cepat dan tepat untuk menerbitkan legislasi primer setingkat UU berdampak pada penilaian dunia internasional bahwa Indonesia tidak level playing field dengan negara yang telah memenuhi komitmen AEOI.

"Hal ini dapat menjadikan Indonesia sebagai negara yang tidak transparan, tempat pencucian uang, dan tujuan penyimpanan pendanaan terorisme. Akibatnya, Indonesia menjadi tidak komptetitif secara ekonomi," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI Sarmuji mempertanyakan mengenai jaminan Perppu 1/2017 dalam meningkatkan penerimaan negara.

"Kalau diundangkan, apakah ada jaminan tidak ada alasan baru lagi bagi rendahnya rasio pajak? Kalau diundangkan harus punya efek pada penerimaan negara," kata dia.

Sarmuji juga mengingatkan agar regulasi terkait AEOI jangan sampai justru kemudian mengejar warga negara Indonesia patuh pajak yang berada di dalam negeri. (*)

Sumber: ANTARA

#Menteri Keuangan #Sri Mulyani
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Menteri Keuangan Purbaya Lantik 3 Dirjen Baru, Ingatkan Integritas sebagai Fondasi
Purbaya menegaskan pelantikan tersebut bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan penyerahan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Menteri Keuangan Purbaya Lantik 3 Dirjen Baru, Ingatkan Integritas sebagai Fondasi
Indonesia
Menkeu Purbaya Sita 43 Kontainer Berisi Pakaian Bekas Ilegal
Pengungkapan kasus kali ini merupakan salah satu hasil dari pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Dwi Astarini - Rabu, 24 Juni 2026
Menkeu Purbaya Sita 43 Kontainer Berisi Pakaian Bekas Ilegal
Indonesia
Kemenkeu Diversifikasi Pendanaan Lewat Obligasi Panda Bonds, Ini 4 Keuntungan Strategis Bagi Perekonomian Nasional
Proses administrasi kini memasuki babak krusial demi mengejar momentum pasar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Juni 2026
Kemenkeu Diversifikasi Pendanaan Lewat Obligasi Panda Bonds, Ini 4 Keuntungan Strategis Bagi Perekonomian Nasional
Indonesia
Menteri Keuangan Purbaya ke China untuk Penerbitan Panda Bond, Perkuat Ketahanan Fiskal Indonesia
Panda Bond merupakan instrumen surat utang pemerintah berdenominasi Renminbi yang akan dipasarkan kepada investor China.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
Menteri Keuangan Purbaya ke China untuk Penerbitan Panda Bond, Perkuat Ketahanan Fiskal Indonesia
Indonesia
Strategi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kejar Pertumbuhan Ekonomi 2027
Pemerintah bertumpu pada penguatan peran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara guna menarik minat para pemodal internasional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Strategi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Kejar Pertumbuhan Ekonomi 2027
Indonesia
Istana Bantah Purbaya Dicopot dari Kursi Menkeu, Tegaskan Jangan Percaya Rumor
Istana membantah isu Menkeu Purbaya diganti Chatib Basri. Mensesneg Prasetyo Hadi meminta masyarakat tak percaya isu.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Istana Bantah Purbaya Dicopot dari Kursi Menkeu, Tegaskan Jangan Percaya Rumor
Indonesia
Rupiah Terus Melemah, Prabowo Belum Berencana Ganti Purbaya, Perry Warjiyo dari Pos Menkeu dan Gubernur BI
Hal ini seperti disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Rupiah Terus Melemah, Prabowo Belum Berencana Ganti Purbaya, Perry Warjiyo dari Pos Menkeu dan Gubernur BI
Indonesia
Bertemu Menkeu dan Wakil Ketua DPR, Gubernur BI Keluarkan ‘Jurus’ Perkuat Nilai Tukar Rupiah
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6).
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Bertemu Menkeu dan Wakil Ketua DPR, Gubernur BI Keluarkan ‘Jurus’ Perkuat Nilai Tukar Rupiah
Indonesia
Kelakar Purbaya Tanggapi Isu Berhenti Jadi Menkeu, Disuruh Mundur Tetap Maju
:Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi isu mundur dari Kabinet Merah Putih dengan berkelakar.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Kelakar Purbaya Tanggapi Isu Berhenti Jadi Menkeu, Disuruh Mundur Tetap Maju
Indonesia
Purbaya Bantah Mundur dari Menteri Keuangan, Buntut Rupiah Melemah ke Rp 18.000
Purbaya menegaskan isu pengunduran dirinya hanyalah rumor dan tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Purbaya Bantah Mundur dari Menteri Keuangan, Buntut Rupiah Melemah ke Rp 18.000
Bagikan