Mengingat Kembali Penangkapan Rio Reifan di tahun 2015 Karena Sabu

(Instagram Story/rioreifan)
PESINETRON Rio Reifan sepertinya tak jera ketika dirinya mendapat hukuman satu tahun dua bulan pada tahun 2015 lalu. Pasalnya, pada hari Minggu (13/8) pemain Tukang Bubur Naik Haji The Series itu kedapatan membawa sabu-sabu beserta alat hisapnya di Jalan Ahmad Yani, Bekasi.
Sekadar kilas balik, pada tanggal 8 Januari 2015 Rio sempat ditangkap oleh pihak kepolisan Polda Metro Jaya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap atau bong.
Saat itu Rio mengaku perkenalannya dengan barang haram itu dimulai sejak tahun 2012 lalu. Rio mengatakan menggunakan sabu-sabu agar bisa menghilangkan beban masalah yang menghinggapinya. Tak tanggung-tanggung, ia mengkonsumsinya 2 hingga 3 kali sehari.

Pria kelahiran Jakarta, 25 Februari 1985 itu pun juga sempat mengaku merasakan dampak negatifnya saat menjalani persidangan ketiganya di PN Jakarta Selatan. Ia menjelaskan pola makan menjadi tidak teratur dan emosinya sering meledak-ledak.
Atas perbuatannya di tahun 2015 lalu, ia pun terjerat pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Rio divonis kurungan selama satu tahun dua bulan. Saat itu ia sempat menangis dan mengaku kapok menggunakan narkoba tersebut.
Namun, setelah bebas ternyata Rio tak jera. Ia kembali kedapatan memakai narkoba dengan jenis yang sama. Ia pun menambah daftar hitam artis yang terjerat narkoba di tahun 2017. (*)
Selain artikel ini Anda juga bisa baca Pemain Sinetron Tukang Bubur Naik Haji Diakabarkan Ditangkap Karena Narkoba