Mengadu ke Komnas HAM, ACTA Minta Penangguhan Penahanan Asma Dewi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 02 Oktober 2017
Mengadu ke Komnas HAM, ACTA Minta Penangguhan Penahanan Asma Dewi

Asma Dewi (kiri) bersama Sandiaga Uno. (Facebook/Asma Dewi Ali Hasjim)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta Komnas HAM menindaklanjuti sejumlah laporan yang diadukan terkait kasus kliennya Asma Dewi.

Pembina ACTA Habiburrahman mengatakan ada sejumlah aduan yang dilaporkan kepada Komnas HAM, di antaranya soal prosedur penahanan Asma Dewi.

"Secara umum alasan dan urgensi penahahan terhadap Ibu Asma Dewi juga kami pertanyakan," kata Habiburrahman di Komnas HAM, Senin (2/10).

Menurutnya, dalam kasus ini syarat-syarat penahanan yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau pun mengulangi tindak pidana sama sekali tidak terpenuhi.

Sebab, identitas dan alamat Asma Dewi jelas dan barang bukti seharusnya sudah disita oleh Bareskrim, jadi tidak mungkin dia melarikan diri atau menghilangkan alat bukti.

Dan setahu dia, selama dalam penahanan Asma Dewi baru sekali di BAP yaitu pada saat pertama ditangkap 8 September 2017, sehingga seharusnya beliau tidak perlu ditahan.

"Pelanggaran prosedur dalam melakukan penahanan jelas merupakan pelaggaran HAM. Demi alasan kemanusiaan kami berharap agar Komnas HAM dapat menindaklanjuti pengaduan kami ini. Hal yang menurut kami amat mendesak adalah bagaimana agar lbu Asma Dewi mendapatkan penangguhan penahanan."

"Beliau itu ibu yang mempunyai suami dan anak-anak, kasihan kan kalau tidak bisa bertemu keluarganya," tandas dia. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Asma Dewi Anggota Partai Gerindra?

#Asma Dewi #ACTA
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Bagikan