Mendagri Harap setelah PPKM Level 4 Kasus COVID-19 Menurun

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 26 Juli 2021
Mendagri Harap setelah PPKM Level 4 Kasus COVID-19 Menurun

Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan resmi usai memimpin rapat koordinasi penanganan COVID-19 bersama Forkopimda Kabupaten Bekasi, Jumat (23/7). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap kepala daerah tak hanya membangun koordinasi dengan unsur pemerintah, tetapi juga dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan para tokoh masyarakat yang dapat menjadi mitra dalam penanganan pandemi COVID-19.

Hal ini sejalan dengan upaya persuasif khususnya dalam menjalankan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang telah diperpanjang sampai 2 Agustus 2021.

Baca Juga

Wagub DKI Sebut Kasus Sembuh COVID-19 di Jakarta Lebih dari 90 Persen

“Jadi kita mohon juga kerja sama dari semua pihak termasuk nonpemerintah, tokoh-tokoh masyarakat, Ormas, OKP mari kita bekerja bersama-sama agar kebijakan pembatasan ini yang memang tidak enak tapi harus kita lakukan dapat betul-betul efektif,” kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/7).

Mantan Kapolri ini berharap, angka kasus COVID-19 usai 2 Agustus dapat melandai. Dengan begitu, dapat berdampak pada berbagai sektor, misalnya pada penurunan keterisian tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR).

“Dengan demikian kita berharap kalau ini efektif semua, kita bisa bergerak bersama-sama tentu kita harapkan ke depan levelnya akan makin turun lagi, sehingga akan membuka ruang bagi kita untuk beraktivitas, termasuk aktivitas ekonomi,” ujarnya.

Mendagri Tito Karnavian saat turun langsung ke Kabupaten Bekasi untuk mengecek realisasi bansos dan anggaran APBD untuk pengendalian COVID-19, di Kabupaten Bekasi, Jumat, (23/07/2021). (ANTARA/HO-Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian saat turun langsung ke Kabupaten Bekasi untuk mengecek realisasi bansos dan anggaran APBD untuk pengendalian COVID-19, di Kabupaten Bekasi, Jumat, (23/07/2021). (ANTARA/HO-Kemendagri)

Tito menegaskan, upaya koersif penegakan hukum merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh para aparat penegak. Dia mengaku telah menyampaikan kepada seluruh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rapat Koordinasi minggu lalu, agar mengedepankan cara-cara persuasif, preventif, dan sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kalau dilakukan upaya koersif semua dalam aturan hukum (itu pun) dengan kekuatan yang minimum,” tandas Tito. (Pon)

Baca Juga

Kini, Naik Kereta Jarak Jauh dari Jakarta Wajib Sudah Divaksin COVID-19

#PPKM Level 1-4
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Seluruh Daerah di Indonesia PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkapnya
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk Luar Jawa Bali.
Andika Pratama - Selasa, 04 Oktober 2022
Seluruh Daerah di Indonesia PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkapnya
Indonesia
Pandemi Belum Usai, PPKM Level 1 Tetap Berlaku di Seluruh Daerah
Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 7 November 2022.
Andika Pratama - Selasa, 04 Oktober 2022
Pandemi Belum Usai, PPKM Level 1 Tetap Berlaku di Seluruh Daerah
Bagikan