Mary Jane tak akan Dihukum Mati, Menko Yusril: Bukan Oleh Indonesia

Dwi AstariniDwi Astarini - Jumat, 06 Desember 2024
Mary Jane tak akan Dihukum Mati, Menko Yusril: Bukan Oleh Indonesia

Arsip foto - Warga Filipina terpidana hukuman mati kasus penyelundupan narkoba jenis heroin, Mary Jane Fiesta Veloso (kanan). ANTARA FOTO/Doni Monardi/pd/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEMENTERIAN Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Impas) bakal memantau apa yang terjadi kepada terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso yang berkebangsaan Filipina.
?
Menurut kabar yang didengar Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra, Mary Jane akan diberi pengampunan oleh Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
?
"Dengar-dengar sih katanya akan diubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Jadi ini juga menjadi concern dari pemerintah kita ya, karena kita sangat serius memerangi narkotika," ujar Yusril di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12).

Baca juga:

Menko Yusril: Hukuman Mary Jane Bisa Diubah Filipina Setelah Dipulangkan


?
Yusril mengatakan perkara Mary Jane bukan urusan Indonesia lagi jika terpidana sudah dipulangkan ke Filipina. Ia juga menegaskan pengampunan itu bukan dari Indonesia. "Kita tidak pernah mengampuni kasus narkotika, baik terhadap warga negara kita sendiri, maupun terhadap warga negara asing. Jadi kalaupun nanti Mary Jane itu diampuni, dia diampuni Presiden Filipina, bukan diampuni Presiden Indonesia," tuturnya.
?
Ia mengatakan Indonesia konsisten dan tidak akan pernah memberikan pengampunan terhadap kasus-kasus narkotika yang berat seperti itu.

"Kalau di masa depan, saya tidak tahu ya, mungkin kalau pemakai bisa diampuni, tapi itu nantilah kalau sekarang belum ada pemikiran ke arah itu," tandasnya.(Pon)

Baca juga:

Indonesia Serahkan Pemidanaan Mary Jane Sepenuhnya ke Filipina Setelah Pindah Status


?

Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan