Maruli Hutagalung Siap Diperiksa Terkait Tuduhan Istri Gatot Pujo


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen Hukum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Amir Yanto. (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Hukum - Pihak Kejaksaan Agung mendukung penuh terhadap pemeriksaan terhadap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Agung Maruli Hutagalung terkait tuduhan istri muda Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Evi Susanti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen Hukum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Amir Yanto membenarkan bahwa Kejagung mendukung pemeriksaan terhadap Maruli Hutagalung terkait tuduhan Evi Susanti. Pasalnya, kata Amir, di mata hukum setiap orang diperlakukan sama guna mendapat kebenaran.
Sebelumnya, pihak Kejagung membantah jika lembaga Adhyaksa menerima suap uang dari istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti sebesar Rp300 juta.
"Pak Agung Maruli Hutagalung sudah mengatakan bahwa ia siap diperiksa karena penegakan hukum itu sama," ujar Amir Yanto di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Evi Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengaku memberikan uang Rp300 juta ke Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda pada Kejagung Maruli Hutagalung. Itu dilakukan melalui pengacaranya sekaligus salah satu tersangka suap dalam kasus Bansos Sumut, Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Pernyataan Evy terungkap saat menjadi saksi di persidangan mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor, Senin (16/10). Selain Evi, suaminya juga memberikan sejumlah uang kepada orang Kejagung. Namun, Evi mengaku tidak tahu berapa nominalnya. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tolak OC Kaligis Dampingi Lukas Enembe
