Mantan Sekjen Kemen ESDM Kembali Digarap KPK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 29 Desember 2014
Mantan Sekjen Kemen ESDM Kembali Digarap KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno. Waryono diperiksa terkait dugaan penerimaan hadiah di Kementerian ESDM. 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Senin (29/12). 

Waryono sebelumnya telah ditahan sejak 18 Desember 2014 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.Ia ditahan di rumah tahanan KPK yang berlokasi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur untuk 20 hari pertama. Dalam kasus tersebut dugaan kerugian negara sekitar Rp11 miliar dari total anggaran sekitar  Rp25 miliar.

KPK menyangkakan Waryono berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka pada 16 Januari 2014.

Kasus yang menjerat Waryono merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yaitu penemuan uang 200 ribu dolar AS di ruang Waryono. (MP/BHD) 

 

#Nasional
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Bagikan