Mangkir dari Persidangan, Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan Pertanyakan Komitmen KPK

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Senin, 02 Februari 2015
Mangkir dari Persidangan, Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan Pertanyakan Komitmen KPK

Pihak KPK dianggap tak patuhi hukum karena tak menghadiri persidangan. (foto: Antarafoto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan mempertanyakan langah dan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak menghadiri pra persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (02/02). Akibat tidak hadirnya pihak KPK ini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyidangkan gugatan pra peradilan, menunda jadwal persidangan hingga pekan depan, Senin (13/02).

Tim kuasa hukum Komjen Budi, Fredrich Yunadi menegaskan apa yang akan terjadi jika lembaga penegak hukum, seperti KPK sebagai lembaga penegak hukum tak mematuhi hukum. Hal ini dikatakan, karena lembaga adhoc antikorupsi yang dipimpin Abraham Samad tersebut mangkir dari pra persidangan yang diajukan Komjen BG.

"Bubarkan saja NKRI kalau penegak hukumn tidak menghormati hukum," kata Fredrich kepada wartawan di pengadilan.

BACA JUGA: Mantan Ketua KPK: Penangkapan Tersangka Ada Etikanya, Polri dan KPK Harus Bersikap Dewasa

Sidang perdana pra peradilan ini sedianya akan digelar hari ini. Namun, pengadilan tidak bisa melaksanakan agenda sidang lantaran pihak penggugat, Komjen Budi dan KPK sama-sama tidak menghadiri sidang yang diperkarakan tersebut. Sidang ini hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum Komjen Budi yang juga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Komjen Budi adalah mempermasalahkan statusnya sebagai tersangka yang diberikan oleh KPK. Sebab, kasus yang menjerat Komjen Budi ini sudah ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri. Namun demikian, lembaga anti korupsi tersebut seolah tak percaya hasil penyidikan Polri yang mengatakan bahwa Komjen Budi tidak memiliki rekening mencurigakan.

Akhirnya, KPK menjerat Komjen mantan ajudan mantan Presiden Megawati Soekarno Putri tersebut dengan pasal Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B undang-undang tindak pidana korupsi. (hur)

 

Berita Lainnya: 

Demonstran: Abraham dan BW Jadi Pemantik Perseteruan KPK Vs Polri

Sindir Rakyat Pendukung KPK, Menko Polhukam Dipolisikan

 

#Mangkir Dari Persidangan #Tunda Sidang Budi Gunawan #Komjen Budi Gunawan
Bagikan
Ditulis Oleh

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.

Berita Terkait

Bagikan