Mami Yuli Kecam Pemidanaan Kaum LGBT

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 25 Januari 2018
Mami Yuli Kecam Pemidanaan Kaum LGBT

Ketua Forum Waria Indonesia, Yulianus Rotteblout. (MP/Fadhli)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Ketua Forum Waria Indonesia, Yulianus Rotteblout mengecam rencana sejumlah fraksi DPR yang ingin memasukkan pasal pemidanaan terhadap kaum LGBT dalam pembahasan RUU KUHP. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan hak asasi manusia dan demokrasi.

Seharusnya kata dia, yang dipidana adalah pelaku kejahatan, bukan kaum LGBT-nya.

"Orang LGBT itu belum tentu melakukan pidana. Kecuali mereka berkumpul lalu melakukan kejahatan itu bisa saja diproses hukum," kata Yuli saat diskusi di SMRC, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

Yuli menilai, jika RUU KUHP mengesahkan pasal pemidanaan terhadap kaum LGBT, maka dapat dipastikan itu sangat rawan terhadap kriminalisasi.

"Bukan LGBT-nya. Karena orang normal juga bisa melakukan pidana seperti melakukan pemerkosaan, membunuh , membully orang lain. Itu yang harus dipidana," papar dia.

"Jadi jangan orang LGBT gak bersalah malah dihukum," tambanya.

Dia mengklaim tidak semua kaum LGBT itu berperilaku buruk. Sehingga, apa yang dilakukan satu orang dijeneralisir semuanya.

"Tidak semua LGBT berkelakuan jelek. Ada juga yang bagus . Itu mesti dipertimbangkan," ujar dia.

"Tidak semua LGBT atau Waria yang tak taat pada norma-norma agama. Itu semua yang perlu diketahui. Jadi jangan ada penelitian yang justru menyudutkan kami," imbuhnya.

Melakukan pembelaan, Waria yang sedang menempuh S3 di Universitas Jayabaya ini menegaskan bahwa UUD 1945 menjamin hak hidup dengan aman dan nyaman.

"Tiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak. Kami tak melegalkan pernikahan sejenis. Kami hanya ingin hak kami dijamin baik untuk bekerja dan hidup," tuntasnya. (Fdi)

#Yulianus Rotteblout
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Bagikan