LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eki Cirebon

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 September 2024
LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eki Cirebon

Spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan terbentang di pagar Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat terus menuai sorotan karena diduga ada kesalahan dalam penganganan kasus tersebut. Terutama setelah bebasnya salah satu terpidana dan bebasnya salah satu tersangka yang ditetapkan kepolisian.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Tujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Para terlindung saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus tewasnya Vina dan Eki.

“LPSK memberikan layanan program pemenuhan hak prosedural pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (3/9) malam.

Baca juga:

Bareskrim Gelar Perkara Kasus Keterangan Palsu Aep dan Dede kasus ‘Vina Cirebon’

Keputusan untuk memberikan program perlindungan itu diputus dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (2/9).

Suparyati menjelaskan, ketujuh terlindung mendapat layanan pemenuhan hak prosedural serta pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan atau kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.

Sementara itu, khusus untuk terlindung SD, diberikan perlindungan tambahan, yakni perlindungan fisik berupa pengawasan dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK.

Suparyati menambahkan, selain menerima permohonan perlindungan, LPSK juga mengharapkan agar SD dikembalikan ke Lapas Cirebon.

Baca juga:

Kapolri Buka Kemungkinan Kasus Pembunuhan Vina ‘Cirebon’ Diusut Lagi

“Sebab sejak awal usai pemeriksaan di Polda Jabar, SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung, sedangkan terpidana lain di Lapas Cirebon,” kata dia.

Dijelaskan Suparyati, pertimbangan untuk memindahkan SD ialah demi kemudahan akses kunjungan keluarganya. Selain itu, lokasi Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon.

LPSK merekomendasikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk menempatkan kembali Terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon.

#Kasus Vina
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eki Cirebon
Ketujuh terlindung mendapat layanan pemenuhan hak prosedural serta pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan atau kesaksian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 September 2024
LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eki Cirebon
Lifestyle
Apa Itu Sumpah Pocong? Viral Usai Ritual Ini Dijalani Saka Tatal
Apa itu sumpah pocong? tradisi sumpah pocong menjadi viral gegara kasus yang melibatkan mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal.
ImanK - Sabtu, 10 Agustus 2024
Apa Itu Sumpah Pocong? Viral Usai Ritual Ini Dijalani Saka Tatal
Bagikan