Lembaga Keuangan Diminta Setop Gunakan 'Mata Elang' ke Debitur Terdampak COVID-19

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 01 April 2020
Lembaga Keuangan Diminta Setop Gunakan 'Mata Elang' ke Debitur Terdampak COVID-19

Ilustrasi OJK. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kreditur atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman untuk tidak menggunakan debt collector atau penagih utang kepada debitur yang saat ini cicilannya terganggu karena terdampak COVID-19.

“Kami imbau sementara jangan gunakan debt collector, berhenti dulu,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (1/3).

Baca Juga

Sri Mulyani Ungkap 4 Sektor Paling Tertekan Gegara COVID-19

Ia meminta agar kreditur memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan proses restrukturisasi atau kesepakatan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Teknologi tersebut sudah disiapkan oleh kreditur sehingga komunikasi bisa dilakukan secara digital kepada debitur, tanpa perlu bertemu secara fisik.

“Kalau dilakukan dengan konfirmasi dokumen silahkan dikirim online, ini dilakukan bagaimana untuk memberikan ruang kepada peminjam dan memberikan ruang lebih leluasa bagi perbankan dan lembaga pembiayaan,” jelasnya.

OJK
Logo OJK

Lebih lanjut Wimboh mengatakan bahwa pembayaran kredit untuk UMKM, kredit usaha rakyat (KUR) hingga debitur pengemudi ojek daring termasuk pekerja sektor informal sementara ini bisa ditangguhkan penagihannya selama satu tahun.

Baca Juga

Jokowi Kucurkan Rp 405 Triliun Atasi COVID-19, DPR Langsung Bikin Tim

Bahkan, sebagaimana dikutip Antara, mereka bisa diberikan keringanan pembayaran pokok atau bunga dari kredit.

“Ini penting karena faktanya usaha mereka tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skema restrukturisasi itu bisa menjadi lancar,” imbuh Wimboh. (*)

Bagikan
Bagikan