Lebih dari 15 Ribu Napi Dapat Remisi Natal 2024, 116 Orang Langsung Bebas
                Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)
Merahputih.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dalam rangka Natal 2024 kepada 15.807 narapidana di seluruh Indonesia.
Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan, 15.691 narapidana diantaranya menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I) dan 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).
Selain itu, Kemenimipas juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan. Adapun rinciannya, yakni 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).
Baca juga:
Merayakan Momen Natal Ala Eropa di 'Wonderland' Carstensz Mall
Total narapidana maupun anak binaan yang mendapatkan remisi khusus maupun pengurangan masa pidana dalam momentum Natal tahun ini berjumlah 15.976 orang.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (25/12).
Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi dengan penerima remisi khusus Natal 2024 terbanyak, yaitu sebanyak 3.196 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur dengan 1.894 Narapidana dan Papua dengan 1.447 Narapidana.
Sementara itu, anak binaan penerima pengurangan masa pidana terbanyak berasal dari Sumatera Utara dan Papua Barat yang masing-masing tercatat sebanyak 23 orang. Anak binaan asal Papua juga terbilang banyak, yakni 20 orang.
Baca juga:
4.771 Aparat Gabungan Jaga Perayaan Natal, Polda Metro Ingatkan Semangat Toleransi
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Menteri Imipas mengucapkan selamat kepada narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal dan mendapatkan remisi. Dia mendorong pada narapidana dan anak binaan untuk senantiasa produktif dan memperbaiki diri.
Agus juga mengapresiasi petugas pemasyarakatan di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait lainnya atas kontribusi yang diberikan dalam mendukung pembinaan warga binaan.
“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” pesan Menteri Imipas.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Langkah dan Kebijakan Menhub Lancarkan Arus Penumpang Libur Nataru, Kapasitas Angkutan Ditambah
                      Pacaran Sambil Merampok! Duet Gila Olivia Holt dan Connor Swindells Tampilkan Aksi Kriminal Lucu di Netflix
                      Rencana Pemberian Diskon Tarif Tol Libur Natal dan Tahun Baru 2026
                      Pemerintah Siapkan SKB Pembatasan Angkutan Barang untuk Musim Libur Nataru dan Optimalkan 178 Terminal Penumpang Tipe A Hingga B untuk Mobilitas Masyarakat
                      501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
                      Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
                      375 Ribu Napi Dapat Remisi saat HUT ke-80 RI, Negara Hemat Pengeluaran untuk Uang Makan Sampai Rp 639 Miliar
                      Warner Bros Bikin Film Perjalanan Santa Menghilang pada Malam Natal
                      Soal Remisi Setya Novanto, KPK: Itu Kewenangan Lembaga Lain
                      Demokrat Gelar Perayaan Puncak Natal 21 Januari 2025, Ini Rangkaiannya