Langkah Menteri Susi untuk Mempermudah Aktivitas Nelayan Kecil

Thomas KukuhThomas Kukuh - Minggu, 17 September 2017
Langkah Menteri Susi untuk Mempermudah Aktivitas Nelayan Kecil

Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kabar gembira datang dari Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti. Dia mengatakan, kapal nelayan dengan ukuran di bawah 10 gross tonnase (GT) bebas izin.

"Dalam setiap kesempatan dan kunjungan saya selalu ingatkan dan tegaskan bahwa aturan untuk kapal nelayan berukuran di bawah 10 GT bebas dari masalah perizinan, jadi bisa langsung melaut," kata Susi di hadapan mahasiswa dan civitas akademika Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu.

Dikatakan, dengan adanya aturan itu, para nelayan kecil akan mudah melakukan aktivitas melaut atau bekerja mencari ikan di perairan.

"Dengan aturan itu, maka pemerintah daerah diharapkan tidak lagi mempersulit izin nelayan kecil," katanya.

Dijelaskan, untuk memperbaharui izin tidak membutuhkan waktu yang lama seperti pembuatan izin baru bagi kapal nelayan karena harus dilakukan proses verifikasi.

Dengan kemudahan yang diberikan pemerintah pusat tersebut kata Susi, diharapkan nelayan akan melakukan penangkapan ikan secara ramah lingkungan atau tanpa menggunakan bom dan potasium.

Susi juga berharap para nelayan kecil di Sulawesi Tenggara pada umumnya agar mendaftarakan diri ikut asuransi nelayan. (*)

Sumber: Antara

#Menteri Susi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Menteri Susi Dukung Ekspor SDA Dilakukan BUMN, Tambah Penerimaan Negara
Ia menyoroti masih maraknya praktik under-invoicing, transfer pricing hingga transaksi ekspor yang tidak tercatat secara optimal sehingga berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 23 Mei 2026
Mantan Menteri Susi Dukung Ekspor SDA Dilakukan BUMN, Tambah Penerimaan Negara
Bagikan