Langgar Aturan Selama PPKM Level 4, Mal Bakal Ditutup Tiga Hari


Suasana di dalam Pondok Indah Mal masih sepi pengunjung pada hari kedua pembukaan pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Rabu (11/8). ANTARA/Sihol Hasugian
MerahPutih.com - Pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan untuk dibuka kembali selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4.
Uji coba pembukaan 138 pusat perbelanjaan atau mal saat ini sudah diterapkan di empat kota sejak 10 Agustus 2021. Mulai dari DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
Baca Juga
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyiapkan sanksi apabila pusat perbelanjaan tersebut melanggar ketentuan protokol kesehatan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka akan ditutup selama tiga hari.
"Ini uji coba, sanksi sudah kita siapkan. Sanksi utama yang sudah disepakati kalau terjadi sesuatu (pelanggaran), maka pemerintah akan menutupnya selama tiga hari," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, dalam konferensi pers, Rabu (11/8).
Menurut Oke, penutupan tempat usaha selama tiga hari tentu berdampak besar. Dia meyakini pengelola pusat perbelanjaan akan benar-benar mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan termasuk memastikan ketertiban pekerja dan pengunjung.
"Yang saya nilai ketertiban pusat perbelanjaan, bagaimana mereka menjalankan prokes, melakukan pengaturan, mengawasi tenant dan mengatur pengunjung, itu yang kita monitor semua," jelasnya.

Oke mengatakan, sejauh ini pusat perbelanjaan benar-benar optimal melakukan persiapan.
Salah satunya bisa dilihat di Bandung, Jawa Barat, yang pusat perbelanjaan atau mal baru bisa pada hari ini, padahal izin dari pemerintah sudah diberikan sejak 10 Agustus 2021.
"Saya paham pusat perbelanjaan pun melakukan persiapan matang karena ada sanksi," jelas Oke.
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin.
Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk. (Knu)
Baca Juga
Mal, Resto, dan Cafe di Kota Bandung Diizinkan Buka, Ini Syaratnya
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023

Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan

Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM

Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut

Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut

Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini

Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api

Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum

Pelaku Wisata Jangan Sampai Kehilangan Momentum Pencabutan PPKM

Pemerintah Tidak Lagi Keluarkan Aturan Anyar Setelah PPKM Dicabut
