Kubu Ical Kandas DI PTTUN

Luhung SaptoLuhung Sapto - Sabtu, 11 Juli 2015
Kubu Ical Kandas DI PTTUN

Aburizal Bakrie (kanan) berjabat tangan Agung Laksono (kiri). (Foto Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih, Politik-Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan banding yang diajukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terkait konflik Partai Golkar yang sudah berlarut-larut.

Kemenangan yang diraih Kementerian Hukum dan HAM artinya kemenangan kubu Munas Ancol terhadap kubu Munas Bali.

Berdasarkan data yang diperoleh dari situs laman resmi PTUN, disebutkan majelis hakim secara hukum menolak gugatan pihak penggugat (kubu ARB), terhadap tergugat Menteri Hukum dan Ham, Yosanna Silahoy. Dalam keputusan tersebut Majelis Hakim yang terdiri dari M.Arif Nurdu, Didik Andi Prastowo, Nuraeni Manurung, dan Diah Yulidar Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima.

"Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima" bunyi keputusan PTTUN dalam situs resminya, Jumat (10/7)

Sebelumnya diketahui kubu Munas Bali menggugat keputusan Kementerian Hukum dan HAM, malalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang telah memenangkan Kubu Munas Ancol. Atas keputusan PTTUN ini, maka kubu munas Ancol dinyatakan sebagai pengurus sah Partai Golkar. (fdi)

Baca Juga:

Sidang Sengketa Golkar Kembali Dihelat 

PPP dan Golkar Dapat Ikuti Pilkada

Agung : Ada Anggota DPR di Balik Penyerbuan Kantor Golkar

 

#Kubu Aburizal Vs Kubu Agung Laksono #Kisruh Golkar
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Luhut Tolak Wacana Munaslub Golkar, Minta Kader Beringin Solid
Luhut meminta kader Golkar tetap solid dan jangan terprovokasi atas wacana desakan munaslub yang beredar.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Agustus 2024
Luhut Tolak Wacana Munaslub Golkar, Minta Kader Beringin Solid
Bagikan