Kubu Ical Kandas DI PTTUN


Aburizal Bakrie (kanan) berjabat tangan Agung Laksono (kiri). (Foto Antara)
MerahPutih, Politik-Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memenangkan banding yang diajukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terkait konflik Partai Golkar yang sudah berlarut-larut.
Kemenangan yang diraih Kementerian Hukum dan HAM artinya kemenangan kubu Munas Ancol terhadap kubu Munas Bali.
Berdasarkan data yang diperoleh dari situs laman resmi PTUN, disebutkan majelis hakim secara hukum menolak gugatan pihak penggugat (kubu ARB), terhadap tergugat Menteri Hukum dan Ham, Yosanna Silahoy. Dalam keputusan tersebut Majelis Hakim yang terdiri dari M.Arif Nurdu, Didik Andi Prastowo, Nuraeni Manurung, dan Diah Yulidar Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima.
"Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima" bunyi keputusan PTTUN dalam situs resminya, Jumat (10/7)
Sebelumnya diketahui kubu Munas Bali menggugat keputusan Kementerian Hukum dan HAM, malalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, yang telah memenangkan Kubu Munas Ancol. Atas keputusan PTTUN ini, maka kubu munas Ancol dinyatakan sebagai pengurus sah Partai Golkar. (fdi)
Baca Juga:
Sidang Sengketa Golkar Kembali Dihelat
PPP dan Golkar Dapat Ikuti Pilkada
Agung : Ada Anggota DPR di Balik Penyerbuan Kantor Golkar
Bagikan
Berita Terkait
Luhut Tolak Wacana Munaslub Golkar, Minta Kader Beringin Solid
