KPU Tetapkan 59 Pasangan Calon Gagal Ikut Pilkada


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kedua kanan) mengikuti rapat koordinasi antara Bawaslu, DPR dan Kemendagri di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/7). (Antara)
MerahPutih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon yang lolos verifikasi. Hasilnya, 59 gagal ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015.
"Total tidak memenuhi persyaratan 59 pasangan calon," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di KPU, Jakarta, Senin (24/8).
Ke-59 pasangan calon tersebut, satu pasangan dari tingkat provinsi yang berasal dari dukungan partai politik. Sementara, tingkat kabupaten sebanyak 46 pasangan calon, terdiri dari dukungan parpol 19 pasangan calon dan perseorangan sebanyak 27 pasangan calon.
Sedangkan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota sebanyak 12 pasangan calon. "Dengan dukungan parpol 2 pasangan calon, perseorangan 10 pasangan calon," tandas Husni.
Berdasarkan data KPU, sebanyak 265 daerah mengikuti gelaran Pilkada. Total pendaftaran pasangan calon yang telah diterima KPU mencapai 852 pasangan. (mad)
Baca Juga:
KPU Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Gelombang Terakhir Besok