KPU Masih Cari Cara Tandai Khusus Caleg Eks Koruptor
Kantor KPU RI. Foto: Antara
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk menandai caleg eks koruptor di luar surat suara misalnya memasang informasi di tempat-tempat pemungutan suara alias TPS.
"Itu masih kita pertimbangkan. Tapi kalau di surat suara tidak mungkin, sebab surat suara kan sudah kita launching, umumkan, kami sudah tetapkan seperti itu. Tapi kalau syarat calon di luar ya bisa saja. Ya sedang kita pertimbangkan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/9).
Ilham menjelaskan penanda caleg eks koruptor bertujuan agar masyarakat mengetahui siapa calon yang akan dicoblos. Menurut dia, KPK masih mempertimbangkan untuk teknisnya nanti di TPS.
"Kalau untuk di luar TPS, daftar calon itu bisa saja. Tapi nanti kita akan coba bicarakan juga. pengalaman kita di TPS itu kan ada daftar calon. Ada DCT yang kita umumkan dengan nama dan gambar dan asal parpol. Nah apakah nanti kami bisa beri tanda, mana caleg koruptor itu akan kami bicarakan lebih lanjut," papar Komisioner KPU itu.
Sebelumnya, sejumlah lembaga pemerhati pemilu mendesak agar KPU menandai eks koruptor dalam surat suara pasca keputusan MA yang membatalkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan bagi caleg eks koruptor.
Tujuannya agar masyarakat mengenal sosok caleg yang akan mewakili mereka di lembaga legislatif. (fdi)