KPU Catat 12 Persoalan Utama di Pilkada 2015


Ketua KPU Husni Kamil Malik saat membahas tahapan penyelenggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak tahun 2015. (Foto Antara/M Agung Rajasa)
MerahPutih, Politik-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat 12 permasalahan utama dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Permasalahan itu beregam mulai dari penyerahan dukungan perseorangan hingga penetapan calon kepala daerah.
"Kami mengidentifikasi permasalahan mulai dari penyerahan pasangan calon perseorangan sampai penetapan calon ada 12 permasalahan," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di DPR, Jakarta, Senin (7/9).
Pertama, kata Husni, dokumen palsu terdapat di delapan daerah. Dua daerah yang disebutkan adalah Simalungun dan Bange Laut. Kemudian dualisme kepengurusan partai politik terdapat di 18 daerah.
"Itu terjadi salah satunya di Sumba Timur," kata Husni.
Kemudian berkaitan dengan persyaratan dukungan partai politik terjadi di 16 daerah. Diantaranya terjadi di Belitung Timur dan Sorong Selatan. Berkaitan dengan waktu pendaftaran terjadi di satu daerah, yaitu Supiori.
Masih kata Husni, bekrasten dengan pemenuhan dokumen dari instansi lain terdapat di Jambi dan Kotawaringin Timur. "Syarat mantan napi ada lima daerah, di antara Bengkulu Selatan dan Sidoarjo," kata Husni.
Selanjutnya berkaitan dengan status petahana terdapat di enam daerah, diantara Tanjung Jabung Timur dan Ogan Ilir. Berkaitan dengan dukungan calon perseorangan, terjadi di 25 daerah. Sedangkan berkaitan dengan syarat kesehatan terdapat di tiga daerah, yaitu di Musi Rawas dan Musi Rawas Utara.
Kemudian terkait dengan perubahan dokumen pencalonan terdapat di tiga daerah. Sedangkan berkaitan dengan status tersangka hanya satu daerah, yakni di Bengkalis.
"Keduabelas pergantian calon di luar ketentuan, yaitu di Simalungun dan Sigi," tandasnya. (mad)
Baca Juga:
KPU: 398 Pasangan Calon Harus Mundur dari Jabatannya