KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye dalam Pilkada


Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat Hadar Nafis Gumay (kiri) di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (18/3). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
MerahPutih Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) batasi sumbangan dana kampanye dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015, baik dari perorangan maupun kelompok.
"Perseorangan maksimal Rp50 juta, kalau kelompok maksimal Rp500juta," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di KPU, Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Hadar, sumbangan dapat dicicil. Bila satu orang dapat menyumbangkan Rp50 juta, maka dua orang bisa menyumbang hingga batas Rp500 juta.
"(Dua orang) itu masuknya berkelompok, kalau kelompok kan Rp500 juta," sambung Hadar.
Untuk mengontrol dana sumbangan kampanye ini, akan ada proses audit. Penyetoran dana juga harus melalui rekening bank.
"Kemudian kita bantu juga sekarang dibuatkan soft file dari excel yang mereka bisa lebih muda mencatat dan mengelola keuangan dan membuat laporannya," tandasnya. (mad)
Baca Juga:
KPU: Hanya Undang-Undang yang Bisa Menunda Pilkada
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
RDP dengan Komisi II DPR, Koalisi Sipil Beberkan Chat Dugaan Instruksi KPU Loloskan Gelora
