MerahPutih Nasional- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum pernah melayangkan surat penetapan tersangka kepada Komjen Pol Budi Gunawan dan kuasa hukumnya sekaligus. Hal ini dikatakan Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Jumat (30/1).
Menurut Johan, belum dilayangkannya surat penetapan tersebut juga pernah dilakukan lembaganya terhadap sejumlah pihak yang sudah disandangkan statusnya sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi yang dipimpin Abraham Samad tersebut.
"Nanti status (tersangka) itu akan ada tertera pada surat panggilan pemeriksaan," katanya.
Pernyataannya ini merupakan jawaban ketika ditanya surat pemeriksaan KPK kepada Komjen Pol Budi Gunawan (BG). BG sendiri sedianya akan diperiksa penyidik KPK pada pukul 10:00 WIB. Namun, sampai berita ini diturunkan, mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut belum juga tiba di gedung KPK.
Terkait proses hukum praperadilan BG yang keberatan menghadiri KPK, Johan menambahkan bahwa hal itu tak bisa membuat penghentian penyidikan kasus BG di lembaga ed hoc tersebut. Penghentian penyidikan kasus BG harus menunggu keputusan dari pengadilan.
"Kalau sudah ada keputusan dari pengadilan, baru bisa ada ketentuan untuk menghentikan penyidikan yang berjalan," katanya.
Seperti diketahui, Kuasa hukum BG, Razman Nasution memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK. Sebab, ada banyak kejanggalan yang dilakukan KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejak BG menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri pada 2003-2006 silam.
Akibat dugaan kasus yang menjeratnya, BG disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 b UU 31/199 sebagaimana diubah dengan UU 10/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Hur)