KPK: Tidak ada yang Bisa Hentikan Penyidikan Kasus Komjen Pol Budi Gunawan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 30 Januari 2015
KPK: Tidak ada yang Bisa Hentikan Penyidikan Kasus Komjen Pol Budi Gunawan

Razman Nasution kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan, memperlihatkan lembaran surat panggilan pemeriksaan KPK di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/1). (ANTARA Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum pernah melayangkan surat penetapan tersangka kepada Komjen Pol Budi Gunawan dan kuasa hukumnya sekaligus. Hal ini dikatakan Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Jumat (30/1).

Menurut Johan, belum dilayangkannya surat penetapan tersebut juga pernah dilakukan lembaganya terhadap sejumlah pihak yang sudah disandangkan statusnya sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi yang dipimpin Abraham Samad tersebut.

"Nanti status (tersangka) itu akan ada tertera pada surat panggilan pemeriksaan," katanya.

Pernyataannya ini merupakan jawaban ketika ditanya surat pemeriksaan KPK kepada Komjen Pol Budi Gunawan (BG). BG sendiri sedianya akan diperiksa penyidik KPK pada pukul 10:00 WIB. Namun, sampai berita ini diturunkan, mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut belum juga tiba di gedung KPK.

Terkait proses hukum praperadilan BG yang keberatan menghadiri KPK, Johan menambahkan bahwa hal itu tak bisa membuat penghentian penyidikan kasus BG di lembaga ed hoc tersebut. Penghentian penyidikan kasus BG harus menunggu keputusan dari pengadilan.

"Kalau sudah ada keputusan dari pengadilan, baru bisa ada ketentuan untuk menghentikan penyidikan yang berjalan," katanya.

Seperti diketahui, Kuasa hukum BG, Razman Nasution memastikan kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK. Sebab, ada banyak kejanggalan yang dilakukan KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejak BG menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri pada 2003-2006 silam.

Akibat dugaan kasus yang menjeratnya, BG disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 b UU 31/199 sebagaimana diubah dengan UU 10/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Hur)

#Pro Kontra Budi Gunawan #KPK Vs Polri #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Olahraga
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Pola pengamanan disiapkan untuk menghadapi tingginya mobilitas selama turnamen, termasuk pergerakan suporter.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Indonesia
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Polri mengerahkan 5.641 personel untuk mengamankan rangkaian FIFA ASEAN Cup 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Bagikan