KPK Tantang KPU Wara-Wara Caleg Eks Koruptor Sampai ke Dapil

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 01 Februari 2019
KPK Tantang KPU Wara-Wara Caleg Eks Koruptor Sampai ke Dapil

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

"Tantangannya adalah menurut saya nama-nama caleg tersebut kan tidak hanya berada di daerah pemilihan Jakarta, jadi dapilnya tersebar di sejumlah daerah, apakah misalnya KPU bersama KPUD akan meneruskan nama-nama tersebut ke dapil-dapilnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat, (1/2).

Lembaga antirasuah menyambut positif KPU telah mengumumkan daftar nama caleg eks koruptor melalui media. Namun, kata Febri, KPU masih perlu memikirkan cara lain agar informasi daftar nama eks koruptor itu sampai ke masyarakat daerah-daerah. "Sehingga masyarakat pada saat ingin memilih itu paham betul siapa yang akan dipilih," jelas Febri.

caleg eks koruptor
Nama-nama caleg eks koruptor (Setkab.go.id)

Menurut Febri, KPK bakal mendukung semua kebijakan KPU selama mengedepankan kepentingan-kepentingan masyarakat banyak. "Saya kira KPK menjadi bagian dari apa namanya, pihak yang mendukung pilihan yang dilakukan oleh KPU tersebut," tandasnya.

Rabu (30/1), KPU telah merilis daftar caleg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan DPD yang pernah tersangkut korupsi. Tercatat, ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada pemilu 2019. Dari jumlah tersebut, Golkar di posisi pertama dengan 8 orang caleg eks koruptor. Sedangkan, Gerindra kedua dengan mengusung 6 orang caleg eks koruptor. (Pon)

#Caleg Eks Koruptor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Bagikan