KPK Periksa Direktur Keuangan Waskita Karya Terkait Korupsi 14 Proyek Fiktif

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 28 Juni 2019
KPK Periksa Direktur Keuangan Waskita Karya Terkait Korupsi 14 Proyek Fiktif

Jubir KPK Febri Dianaysah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan‎ terhadap Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Haris Gunawan terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap perusahaan plat merah itu.

Haris Gunawan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).

BACA JUGA: KPK Garap Petinggi Anak Usaha Waskita Karya Terkait Korupsi 14 Proyek Fiktif

Belum diketahui kaitan Direktur Keuangan PT Waskita Karya dalam kasus ini. Diduga, KPK sedang menelusuri aliran uang serta konstruksi perkara dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Penelusuran tersebut ditelisik lewat Haris Gunawan.

Selain Haris Gunawan, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Aryana Sejahtera, Happy Syarief; Direktur PT MER Engineering, Ari Prasodo; serta Direktur PT Safa Sejahtera Abadi, Riza Alfarizi. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Fathor Rachman.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menduga kasus korupsi 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya merugikan keuangan negara lebih dari Rp 186 miliar seperti yang ditaksir sejauh ini.

Untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara dari kasus ini, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs ini masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

PT Waskita Karya

BACA JUGA: KPK Periksa Komisaris Aryana Sejahtera Terkait Korupsi 14 Proyek Fiktif Waskita Karya

Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. (Pon)

Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Bagikan