KPK Minta Tambahan Anggaran Rp 1,34 Triliun

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 10 Juli 2025
KPK Minta Tambahan Anggaran Rp 1,34 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meminta tambahan anggaran tahun 2026 sebesar Rp 1,34 triliun. Permintaan ini disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (10/7).

Dia mengungkapkan penambahan anggaran itu diperlukan untuk menjalankan program dukungan manajemen dan pencegahan maupun penindakan perkara korupsi.

"Untuk itu, kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun," kata Setyo di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Adapun pagu Indikatif Lembaga Antirasuah ini sebesar Rp 878,04 miliar. Jumlah itu, katanya, mengalami penurunan sebesar Rp 359,4 miliar atau turun 29 persen dibandingkan DIPA tahun anggaran 2025.

Baca juga:

TNI Minta Tambahan Anggaran Hingga Rp184 Triliun, Rakyat Wajib Tahu untuk Apa Saja

Setyo mengatakan, pagu indikatif 2026 dialokasikan untuk program dukungan manajemen yang mencakup sebagian kebutuhan dasar seperti gaji dan tunjangan, serta operasional kantor.

"Sementara itu, anggaran penyelenggaraan tugas dan kewenangan KPK yang ada pada programpencegahan dan penindakan perkara korupsi belum mendapatkan alokasi anggaran," ujarnya.

Dia menjelaskan, anggaran yang sudah diperoleh KPK masih terdapat kekurangan untuk mengimplementasikan dua program tersebut. Sehingga total kebutuhan anggaran KPK untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp 2.2 triliun.

Setyo merinci, untuk program dukungan manajemen, KPK membutuhkan anggaran sebesar Rp 1,36 triliun. Sedangkan, pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi membutuhkan anggaran Rp 856,6 miliar.

"Kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun jika dikelompokkan dalam kegiatan, maka akan kami gunakan untuk kegiatan prioritas nasional, sebesar Rp 35,25 miliar, pelaksanaan tugas Rp 649,13 miliar, dan inisiatif baru Rp 663,58 miliar," tuturnya,

Baca juga:

Realisasi Anggaran Polri 2024 Capai 97,49 Persen, Ini Rincian Dana dan Program Prioritas Tahun 2025

Salah satu peruntukan kegiatan dalam prioritas nasional dialokasikan untuk kampanye nilai antikorupsi. Setyo menuturkan nilai kegiatan itu mencapai Rp 21,809 miliar.

Untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, diperuntukkan di antaranya penindakan dan eksekusi sebesar Rp 93,23 miliar, serta pencegahan dan monitoring sebesar Rp 33,8 miliar.

"Untuk pembangunan gedung pendidikan dan latihan anti korupsi sebesar Rp 163,5 miliar. Selanjutnya, pemutakhiran alat IT sebesar lebih kurang Rp 500 miliar," sambung Setyo.

Ia menegaskan, jika kebutuhan anggaran KPK tidak terpenuhi, tentu akan berdampak pada yang pertama upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang akan semakin menurun. Termasuk, agenda prioritas nasional astacita ketujuh berpotensi juga akan terhambat. (Pon)

#KPK #Anggaran KPK #RAPBN 2026
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 41 menit lalu
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Bagikan