KPK Minta Tambahan Anggaran Rp 1,34 Triliun

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 10 Juli 2025
KPK Minta Tambahan Anggaran Rp 1,34 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meminta tambahan anggaran tahun 2026 sebesar Rp 1,34 triliun. Permintaan ini disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (10/7).

Dia mengungkapkan penambahan anggaran itu diperlukan untuk menjalankan program dukungan manajemen dan pencegahan maupun penindakan perkara korupsi.

"Untuk itu, kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun," kata Setyo di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Adapun pagu Indikatif Lembaga Antirasuah ini sebesar Rp 878,04 miliar. Jumlah itu, katanya, mengalami penurunan sebesar Rp 359,4 miliar atau turun 29 persen dibandingkan DIPA tahun anggaran 2025.

Baca juga:

TNI Minta Tambahan Anggaran Hingga Rp184 Triliun, Rakyat Wajib Tahu untuk Apa Saja

Setyo mengatakan, pagu indikatif 2026 dialokasikan untuk program dukungan manajemen yang mencakup sebagian kebutuhan dasar seperti gaji dan tunjangan, serta operasional kantor.

"Sementara itu, anggaran penyelenggaraan tugas dan kewenangan KPK yang ada pada programpencegahan dan penindakan perkara korupsi belum mendapatkan alokasi anggaran," ujarnya.

Dia menjelaskan, anggaran yang sudah diperoleh KPK masih terdapat kekurangan untuk mengimplementasikan dua program tersebut. Sehingga total kebutuhan anggaran KPK untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp 2.2 triliun.

Setyo merinci, untuk program dukungan manajemen, KPK membutuhkan anggaran sebesar Rp 1,36 triliun. Sedangkan, pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi membutuhkan anggaran Rp 856,6 miliar.

"Kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun jika dikelompokkan dalam kegiatan, maka akan kami gunakan untuk kegiatan prioritas nasional, sebesar Rp 35,25 miliar, pelaksanaan tugas Rp 649,13 miliar, dan inisiatif baru Rp 663,58 miliar," tuturnya,

Baca juga:

Realisasi Anggaran Polri 2024 Capai 97,49 Persen, Ini Rincian Dana dan Program Prioritas Tahun 2025

Salah satu peruntukan kegiatan dalam prioritas nasional dialokasikan untuk kampanye nilai antikorupsi. Setyo menuturkan nilai kegiatan itu mencapai Rp 21,809 miliar.

Untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, diperuntukkan di antaranya penindakan dan eksekusi sebesar Rp 93,23 miliar, serta pencegahan dan monitoring sebesar Rp 33,8 miliar.

"Untuk pembangunan gedung pendidikan dan latihan anti korupsi sebesar Rp 163,5 miliar. Selanjutnya, pemutakhiran alat IT sebesar lebih kurang Rp 500 miliar," sambung Setyo.

Ia menegaskan, jika kebutuhan anggaran KPK tidak terpenuhi, tentu akan berdampak pada yang pertama upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang akan semakin menurun. Termasuk, agenda prioritas nasional astacita ketujuh berpotensi juga akan terhambat. (Pon)

#KPK #Anggaran KPK #RAPBN 2026
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan