KPK Minta Tambahan Anggaran Rp 1,34 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meminta tambahan anggaran tahun 2026 sebesar Rp 1,34 triliun. Permintaan ini disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (10/7).
Dia mengungkapkan penambahan anggaran itu diperlukan untuk menjalankan program dukungan manajemen dan pencegahan maupun penindakan perkara korupsi.
"Untuk itu, kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun," kata Setyo di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Adapun pagu Indikatif Lembaga Antirasuah ini sebesar Rp 878,04 miliar. Jumlah itu, katanya, mengalami penurunan sebesar Rp 359,4 miliar atau turun 29 persen dibandingkan DIPA tahun anggaran 2025.
Baca juga:
TNI Minta Tambahan Anggaran Hingga Rp184 Triliun, Rakyat Wajib Tahu untuk Apa Saja
Setyo mengatakan, pagu indikatif 2026 dialokasikan untuk program dukungan manajemen yang mencakup sebagian kebutuhan dasar seperti gaji dan tunjangan, serta operasional kantor.
"Sementara itu, anggaran penyelenggaraan tugas dan kewenangan KPK yang ada pada programpencegahan dan penindakan perkara korupsi belum mendapatkan alokasi anggaran," ujarnya.
Dia menjelaskan, anggaran yang sudah diperoleh KPK masih terdapat kekurangan untuk mengimplementasikan dua program tersebut. Sehingga total kebutuhan anggaran KPK untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp 2.2 triliun.
Setyo merinci, untuk program dukungan manajemen, KPK membutuhkan anggaran sebesar Rp 1,36 triliun. Sedangkan, pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi membutuhkan anggaran Rp 856,6 miliar.
"Kebutuhan tambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun jika dikelompokkan dalam kegiatan, maka akan kami gunakan untuk kegiatan prioritas nasional, sebesar Rp 35,25 miliar, pelaksanaan tugas Rp 649,13 miliar, dan inisiatif baru Rp 663,58 miliar," tuturnya,
Baca juga:
Realisasi Anggaran Polri 2024 Capai 97,49 Persen, Ini Rincian Dana dan Program Prioritas Tahun 2025
Salah satu peruntukan kegiatan dalam prioritas nasional dialokasikan untuk kampanye nilai antikorupsi. Setyo menuturkan nilai kegiatan itu mencapai Rp 21,809 miliar.
Untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, diperuntukkan di antaranya penindakan dan eksekusi sebesar Rp 93,23 miliar, serta pencegahan dan monitoring sebesar Rp 33,8 miliar.
"Untuk pembangunan gedung pendidikan dan latihan anti korupsi sebesar Rp 163,5 miliar. Selanjutnya, pemutakhiran alat IT sebesar lebih kurang Rp 500 miliar," sambung Setyo.
Ia menegaskan, jika kebutuhan anggaran KPK tidak terpenuhi, tentu akan berdampak pada yang pertama upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang akan semakin menurun. Termasuk, agenda prioritas nasional astacita ketujuh berpotensi juga akan terhambat. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum