KPK Imbau Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR Transparan dan Akuntabel


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kisruh proses pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta, yang menelan anggaran sebesar Rp 43,5 miliar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta agar pengadaan gorden tersebut transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Baca Juga
MAKI: Proyek Gorden Puluhan Miliar DPR RI Janggal dan Tidak Penting
"KPK mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/5).
Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.
Menurutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan gorden tersebut harus memastikan seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi
Selain itu, kata dia, prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
Baca Juga
KPK berharap masyarakat ikut mengawasi pengelolaan keuangan negara, dalam hal ini pengadaan gorden mewah rumdin DPR. Jikalau ada pihak yang menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan itu, lembaga antirasuah ingin publik melaporkannya.
"Serta dapat melaporkannya kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid, melalui [email protected] atau call center 198," kata Ali.
Diketahui, DPR menganggarkan Rp 43,5 miliar untuk membeli gorden. Penganggaran penggantian gorden tercantum dalam situs LPSE DPR RI.
Tender diberi nama 'Penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata' dengan kode tender 732087. Tender gorden rumah dinas DPR di Kalibata, Jakarta ini dimenangkan oleh PT Bertiga Mitra Solusi.
Perusahaan itu berhasil mengalahkan 48 perusahaan lain yang menjadi peserta lelang. Harga penawaran dari PT Bertiga Mitra Solusi terlihat lebih tinggi ketimbang penawaran harga dari dua peserta lainnya yang dipublikasikan di laman resmi LPSE DPR RI.
PT Bertiga Mitra Solusi menawarkan harga Rp 43,5 miliar. Sementara itu, dua peserta lelang lainnya yakni PT Panderman Jaya menawarkan harga Rp 42,1 miliar dan PT Sultan Sukses Mandiri sebesar Rp 37,7 miliar. (Pon)
Baca Juga
Pengadaan Gorden Mewah DPR Berlanjut, PSI Klaim Temukan Sejumlah Kejanggalan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Fraksi Gerindra Bantah Rahayu Saraswati Mundur dari DPR untuk Jadi Menpora

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
