MerahPutih.com - KPK menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Pribadi Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Toto Bhartholomeus, bernama Meida dan Staf Keuangan PT Lippo Cikarang Kristi terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.
"Keduanya (Meida dan Kristi) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro-Direktur Operasional Lippo Group)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/11).
KPK juga memanggil Kepala BPKAD Pemkab Bekasi Juhandi, Kadis Kominfo Pemkab Bekasi Rohim, Kadis Perindag Pemkab Bekasi Rofiq, dan Kadis BPMPTSP Pempov Jawa Barat Dadang Mohamad. Hari ini penyidik juga akan memeriksa sembilan tersangka. "Mereka juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan BS," tandas Febri.
Lembaga antirasuah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta. Mereka di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Jamaludin.
Tersangka sisanya, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta ini, Neneng dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek prestisius milik Lippo Group.
Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk. (Pon)