MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya, dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta.
Petinggi Lippo Group itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka BS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (10/12).
Belum diketahui, apa yang akan didalami penyidik kepada Ketut. Saat ini penyidik sedang menelisik dugaan adanya aliran dana dalam perubahan peraturan daerah tata ruang Kabupaten Bekasi dalam memuluskan izin proyek Meikarta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Sementara tujuh orang lainnya berasal dari Pemkab Bekasi dan pejabat Lippo Group.
Neneng dan anak buahnya diduga menerima Rp7 miliar secara bertahap lewat Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.
Neneng sendiri telah mengembalikan uang sekitar Rp4,9 miliar kepada penyidik KPK. Dia mengakui uang yang dikembalikan itu adalah bagian dari yang pernah dirinya terima terkait pengurusan izin proyek Meikarta.
Neneng mengaku bakal menyerahkan kembali uang yang pernah diterima secara bertahap. Perempuan yang tengah mengandung itu juga telah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC). (Pon)