MerahPutih.com - KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (20/7).
Febri menuturkan, pemeriksaan Sofyan dilakukan untuk mendalami peran PLN dalam penunjukan langsung perusahaan Blackgold Natural Recourses Limited milik Johannes B Kotjo sebagai penggarap proyek pembagunan PLTU Riau-1.
Sofyan dipanggil setelah rumah pribadi dan ruang kerjanya di kantor pusat PT PLN digeledah beberapa waktu lalu. Tim penyidik KPK membawa sejumlah dokumen terkait proyek PLTU Riau-I dari rumah maupun kantor Sofyan.
Menurut Febri, Sofyan diduga tahu banyak terkait proyek PLTU Riau-I yang nilai pembangunannya mencapai US$900 juta. "Peran PLN dalam skema kerjasama menjadi salah satu hal yanh perlu didalami penyidik setelah menggeledah kediaman dan kantornya," tandas Jubir KPK itu.
Terlebih, dalam kerjasama proyek PLTU Riau-1 ini, PLN diketahui memiliki saham sebesar 51 persen. Sementara sisanya dimiliki oleh anak perusaaan PLN, investor dari Cina, serta sejumlah konsorsium salah satunya perusahaan milik Johannes.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Eni dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo sebagai tersangka suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Eni diduga menerima suap dari Johanes sebesar Rp 4,8 miliar. Diduga uang suap yang diterima Eni merupakan komitmen fee 2,5 persen atas perannya dalam memuluskan proses penandatanganan kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
Proyek PLTU itu digarap oleh konsorsium yang terdiri dari Blackgold, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT PLN Batubara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC). Blackgold merupakan perusahaan yang bergerak di bidang energi multinasional. (Pon)