MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sumber uang suap yang digunakan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro untuk menyuap Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta berasal dari Lippo Group.
"Kalau sumber uang (suap) tentunya penyidik yang lebih tahu. Tapi rasa-rasanya kalau untuk urusan perusahaan nggak mungkin kan keluar dari kantong pribadi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11)
Menurut Alex, penyidik akan mendalami peran Lippo Group terkait penyuapan terhadap Bupati Bekasi dan anak buahnya tersebut. Alex meyakini uang suap untuk mengurus izin proyek Meikarta bukan berasal dari kantong pribadi Billy Sindoro.
"Ini (sumber uang suap) yang perlu didalami penyidik. Tetapi secara logika saja, kalau saya sebagai pengurus satu perusahaan dan bekerja atas nama dan kepentingan perusahaan, ya saya nggak mau lah keluar dari kantong sendiri, kan seperti itu," ujar Alex.
"Tetapi dari mana uangnya ya saya itu nanti pasti didalami ditanyakan digali informasi itu di penyidik," tandas pimpinan KPK itu.
KPK telah memanggil sejumlah saksi, baik dari pihak Lippo Group, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satu saksi penting yang telah diperiksa penyidik sebagai saksi adalah CEO Lippo Group James Riady.
Dalam pemeriksaan terhadap James, penyidik lembaga antirasuah itu mendalami soal pertemuan dengan Neneng dan peran Lippo Group dalam proyek yang ditaksir menelan investasi mencapai Rp278 triliun itu. KPK ingin mengetahui sumber uang yang diduga digunakan Billy untuk menyuap Neneng.
Kawasan Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk. (Pon)