KPK Belum Tahan Bos Lippo Billy Sindoro Tersangka Suap Izin Meikarta

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 16 Oktober 2018
KPK Belum Tahan Bos Lippo Billy Sindoro Tersangka Suap Izin Meikarta

Tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro saat menyerahkan diri ke KPK Senin (15/10) malam. MP/Ponco Sulaksono

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) sampai saat ini belum ditahan KPK. Namun, enam tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembanguan Meikarta di Kabupaten Bekasi sudah resmi menyandang status tahanan KPK.

Enam tersangka itu antara lain dua konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT).

meikarta
Pembangunan kawasan Meikarta. (meikarta.com)

"Terhadap sejumlah tersangka pada kasus dugaan suap terkait proses perizinan Meikarta dilakukan penahanan 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Febri menjelaskan untuk tersangka Billy saat ini masih menjalani pemeriksaan setelah menyerahkan diri semalam. Begitupula untuk dua tersangka lain dari unsur pejabat Pemkab Bekasi, yakni Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR) masih menjalani pemeriksaan.

Bupati Bekas Neneng Hasanah Yasin
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Untuk diketahui, tersangka Billy sebelumnya juga pernah terjerat kasus korupsi suap. Bahkan, petinggi Lippo Group itu pernah mendekam di penjara karena terbukti menyuap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal. Pada Februari 2009, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Billy hukuman 3 tahun bui. (Pon)

Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Bagikan