MerahPutih.com - Kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mulai membuahkan hasil.
Satgas yang dibentuk pemerintah itu telah menerima pembayaran utang sebesar Rp 150 miliar dari konglomerat Sjamsul Nursalim.
Sjamsul Nursalim merupakan obligor yang mendapat kucuran dana dari BLBI untuk membantu bank miliknya, Bank Dewaruci dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) agar tidak bangkrut saat krisis moneter.
Baca Juga:
Dewas KPK Tak Akan Anulir SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim
"Obligor Sjamsul Nursalim yang merupakan obligor dari Bank Dewaruci pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021, telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp 150 miliar," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers, Senin (10/11).
Mahfud yang juga Pengarah Satgas BLBI ini mengatakan, pihaknya mengapresiasi sejumlah obligor dan debitur yang sudah memenuhi panggilan satgas BLBI dan menyatakan akan melunasi utangnya.
"Juga kepada obligor dan debitur yang sudah menunjukkan etika baik dengan melakukan pembayaran sebagian dari kewajibannya," kata Mahfud.
Baca Juga:
KPK Hentikan Kasus Korupsi BLBI yang Jerat Bos BDNI Sjamsul Nursalim
Untuk diketahui, Sjamsul Nursalim merupakan satu dari sekian obligor yang menjadi fokus dan prioritas Satgas BLBI. Sebab, hingga kini pemerintah tidak memegang jaminan apa pun atas utang bos PT Gajah Tunggal itu.
Sjamsul sendiri sebelumnya pernah dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum akhirnya dilepas melalui purat perintah penghentian penyidikan (SP3). Perkara Sjamsul Nursalim dihentikan buntut dari lepasnya Syafruddin Arsyad Tumenggung.
Dari catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sjamsul Nursalim memiliki utang kepada negara sekira Rp 517,72 miliar. Utang tersebut berkaitan dengam pemberian dana BLBI kepada Bank Dewaruci dan BDNI. (Pon)
Baca Juga:
ICW Desak KPK Tangkap Buronan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim