Komnas PA: Pelaku Vaksin Palsu Pantas Dihukum Mati

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 25 Juli 2016
Komnas PA: Pelaku Vaksin Palsu Pantas Dihukum Mati
Komnas PA

Merahputih Nasional- Sekjen Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Dhanang Sasongko menilai hukuman yang paling pantas untuk pelaku peredaran vaksin palsu adalah hukuman mati. Pasalnya, kasus vaksin palsu adalah kejahatan luar biasa yang berdampak bukan saja jangka pendek melainkan juga dampak panjang.

"Harus dihukum semaksimal mungkin kalau perlu dihukum mati karena ini sudah kejahatan luar biasa," ucapnya di Sekretariat Komnas PA, TB Simatupang, Jakarta Timur, Senin (25/7).

Selain menuntut pelaku agar dihukum seberat-beratnya, Dhanang juga mendesak pemerintah menindak tegas pihak rumah sakit yang terlibat. Alasannya, rumah sakit telah melakukan kelalaian dalam mengontrol keluar masuknya obat.

"Kami juga menuntut pemerintah melakukan tindakan tegas rumah sakit supaya membuat efek jera. Kita juga menuntut tindakan medis karena ini harus segera mungkin," tandas Dhanang. (Yni)

BACA JUGA:

  1. Vaksin Palsu, Orang Tua Korban Menuntut Tidak Hanya Divaksin Ulang
  2. Tetap Semangat, Orang Tua Korban Vaksin Palsu Mengadu Ke Komnas PA
  3. Kejaksaan Agung Belum Terima Berkas Tersangka Vaksin Palsu
  4. Tragedi Vaksin Palsu: Ada Apa dengan RS Harapan Bunda?
  5. RS Harapan Bunda, Soeharto: Terlalu Menyepelekan Masalah Vaksin Palsu
#RS Harapan Bunda #Komnas PA #Vaksin Palsu
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan