Komisi III Tak Batasi Pembicara Dalam Fit and Proper Test Capim KPK

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 15 November 2024
Komisi III Tak Batasi Pembicara Dalam Fit and Proper Test Capim KPK

KPK. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa mekanisme fit and proper test bagi calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengalami beberapa perubahan dibandingkan sebelumnya.

Kali ini, anggota DPR dan peserta seleksi diberikan keleluasaan lebih dalam menyampaikan visi, misi, serta pandangan mereka selama proses tersebut.

Habiburokhman menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendapatkan masukan yang optimal demi memastikan terpilihnya figur-figur terbaik untuk memimpin KPK.

"Karena ada tuntutan dari rekan-rekan anggota Komisi III periode ini, bahwa semaksimal mungkin anggota diberi waktu berbicara yang lama," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11).

Baca juga:

KPK Desak Raffi Ahmad Minta Segera Lapor Kekayaannya

Ia menjelaskan bahwa durasi fit and proper test kali ini berbeda dengan format yang digunakan untuk seleksi hakim atau hakim konstitusi. Setiap peserta akan diberikan waktu 90 menit untuk menyampaikan pendapat mereka, lebih panjang dari rata-rata durasi sebelumnya yang hanya satu jam.

Selain itu, ia menambahkan bahwa proses seleksi dapat diperpanjang hingga tengah malam jika diperlukan, dengan tujuan agar semua peserta memiliki cukup waktu untuk menyampaikan aspirasi mereka secara maksimal.

"Yang rata-rata peserta hanya diberi waktu 1 jam, kali ini 90 menit. Jadi ada keleluasaan. Bahkan, kalau ada pertimbangan dari rekan-rekan, (proses ini) bisa diperpanjang hingga pukul 24.00," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembatasan waktu berbicara selama lima menit, seperti yang dilakukan pada periode sebelumnya, tidak lagi diterapkan karena dinilai tidak efektif. Menurutnya, semua anggota Komisi III harus benar-benar serius mendalami visi dan misi dari para kandidat.

Baca juga:

Puan Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK

"Kita ingin teman-teman serius mendalami visi misi para capim dan cadewas," ujarnya.

Berikut daftar calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK yang akan mengikuti fit and proper test:

Calon Pimpinan KPK

1. Agus Joko Pramono

2. Ahmad Alamsyah Saragih

3. Djoko Poerwanto

4. Fitroh Rohcahyanto

5. Ibnu Basuki Widodo

6. Ida Budhiati

7. Johanis Tanak

8. Michael Rolandi Cesnanta Brata

9. Poengky Indarti

10. Setyo Budiyanto

Calon Dewan Pengawas KPK

1. Benny Jozua Mamoto

2. Chisca Mirawati

3. Elly Fariani

4. Gusrizal

5. Hamdi Hassyarbaini

6. Heru Kreshna Reza

7. Iskandar Mz

8. Mirwazi

9. Sumpeno

10. Wisnu Baroto.

(pon)

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Bagikan