Ketua Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia Diperiksa Polisi

Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra. Foto: Ist
MerahPutih.com - Ketua Umum DPP Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra diperiksa penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi atas laporannya kepada Sri Bintang Pamungkas.
"Kita bawa barang bukti berupa rekaman video dan dua saksi, yang bernama Kiki dan Rudi Hartono," kata Ipong di Polda Metro Jaya, Senin (9/4).
Bahakan, sampai saat ini Sri Bintang belum menyampaikan permintaan maaf kepada muslim tionghoa.
"Kita berharap agar terlapor mau meminta maaf atas apa yang ia ucapkan terhadap masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia. Sampai saat ini dia belum mengucapkan permohonan maaf kepada kami," tambah Ipong.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pemeriksaan itu. Pemeriksaan dilakukan untuk mencari unsur pidana dalam laporan yang dibuatnya beberapa waktu lalu tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimsus, Di sana kita akan minta keterangan dari pihak pelapor,"tandas Argo.
Sebelumnya, Ipong Hembing Putra melaporkan Sri Bintang Pamungas ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait ucapan Sri Bintang atas dugaan ujaran kebencian yang diucapkanya dalam sebuah acara talkshow pada 15 Februari 2017 lalu.
Dalam laporan ini, Sri Bintang diduga telah menyebarkan informasi SARA dan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (gms)