Kerap Mendikotomikan Muslim dan Nonmuslim, Jonru Dipolisikan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 01 September 2017
Kerap Mendikotomikan Muslim dan Nonmuslim, Jonru Dipolisikan

Jonru Ginting. (Facebook jonru ginting)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Jon Riah Ukur Ginting atau akrab disapa Jonru Ginting dilaporkan ke polisi karena postingannya di media sosial kerap mengandung ujaran kebencian. Sosok berkumis dan kacamata itu diadukan ke Polda Metro Jaya dalam Laporan Polisi Nomor : LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 31 Agustus 2017.

Laporan tersebut dibuat berdasarkan postingan akun medsos @jonru di acara Indonesia Lawyer Club yang tayang di TvOne pada Selasa (22/8) malam lalu.

"Peristiwa yang dituduhkan adalah postingan akun antara bulan Maret sampai dengan Agustus 2017 yang diduga provokatif dan dapat membahayakan keutuhan bangsa," kata Muannas dalam keteranganya, Jumat (1/9).

Sang pelapor, seorang pengacara Muannas Alaidid mengatakan Jonru kerap mendikotomikan antara muslim dan non muslim melalui postingannya di media sosial melalui akun @jonru.

"Akun ini acapkali diduga mempertentangkan dan mendikotomikan antara muslim dan bukan muslim," ujar Muannas.

Postingan Jonru juga dinilai kerap mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Apa yang ditulisnya jelas bukan sebuah kritik namun sudah menyinggung SARA. Indikasi itu menurut hukum dilarang berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan haruslah dinilai sebagai bentuk menyebarkan informasi secara tanpa hak menyebarkan kebencian atau hate speech," katanya.

Muannas menyebutkan sejumlah contoh postingan yang dinilai menyebarkan ujaran kebencian "seperti 'artis cerai yang dibahas cadarnya, First Travel yang dibahas aksi bela islamnya, vaksin palsu yang dibahas jilbabnya dan masih banyak lagi termasuk soal tuduhan sepihak soal tidak jelasnya asal-usul presiden serta tuduhan adanya sogokan uang kepada Nahdatul Ulama sebesar Rp 1,5 triliun dalam Perppu Ormas. ini informasi yang menyesatkan," beber Muannas.

Muannas menilai, postingan itu patut diduga ada upaya menggiring opini publik bahwa seolah-olah membangun perseteruan antara agama dan etnis tertentu.

"Padahal tidak ada. berbahaya kalo ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba di tengah masyarakat," jelas Muannas.

"Saya terpanggil sebagai warga negara agar terhadap yang bersangkutan sebaiknya perlu diproses hukum, saya harap polisi segera bekerja menindaklanjuti ini, tidak ada alasan menunggu laporan dan sebagainya," imbuh Muannas. (Ayp)

Baca juga berita terkait sosok Jonru di: Kritisi Kebijakan Jokowi Soal Tol Laut, Jonru Dibully Netizen

#Hate Speech
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan