Keputusan Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural Tuai Kritik

Aang SunadjiAang Sunadji - Senin, 15 Desember 2014
Keputusan Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Non Struktural Tuai Kritik

tempo.co

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Politikus Partai Demokrat, Saan Mustopa mengkritik sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membubarkan 10 Lembaga Non Struktural (LNS).

Menurutnya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu terlalu tergesa-gesa dan tidak terlebih dahulu melakukan kajian detail.

"Ini kan dadakan. Pemerintah baru berjalan dua bulan kurang, dan mestinya harus ada yang lebih diprioritaskan," ucap Anggota Komisi II DPR RI, Saan Mustopa di Jakarta, Senin (15/12).

Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, institusi seperti Komisi Hukum Nasional maupun Dewan Buku Nasional masih relevan untuk dipertahankan. Komisi II, kata Saan, akan mendukung kebijakan pemerintah tersebut apabila didahului dengan kajian mendalam.

"Jadi jangan disamaratakan. Prinsipnya, kalau setelah dikaji lembaga-lembaga itu ternyata memang tidak efektif, maka tidak masalah dibubarkan," ujar Saan yang juga mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Ia juga menyayangkan keputusan pembubaran itu dilakukan tanpa membahasnya terlebih dulu dengan DPR. Karena itu Saan meminta agar rencana lanjutan dari pemerintah untuk kembali membubarkan 40 badan/lembaga lainnya, dibahas dulu bersama DPR.

"Dibahas dulu dengan DPR, dibicarakan bersama, apa pertimbangan serta berbagai dampaknya," tandasnya.

Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 lembaga non-struktural.

Seperti diketahui, Jokowi mengambil keputusan dengan menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-struktural. Ke-10 lembaga non-struktural yang dibubarkan itu adalah:
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional;
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
3. Dewan Buku Nasional;
4. Komisi Hukum Nasional;
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan;
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;
10. Dewan Gula Indonesia.

#Nasional
Bagikan
Ditulis Oleh

Aang Sunadji

Coffee is a life

Berita Terkait

Indonesia
Harga Minyak Goreng Kemasan Tingkat Nasional Naik di Atas Rp 20 Ribu
Harga minyak goreng kemasan di tingkat nasional mengalami kenaikan. Per Selasa 14 Maret 2023 harga minyak goreng kemasan di atas Rp 20.000.
Mula Akmal - Selasa, 14 Maret 2023
Harga Minyak Goreng Kemasan Tingkat Nasional Naik di Atas Rp 20 Ribu
Bagikan