Kepastian Putaran ke-2 Pilkada Jakarta Tununggu Hasil Rekapitulasi Manual Berjenjang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 November 2024
Kepastian Putaran ke-2 Pilkada Jakarta Tununggu Hasil Rekapitulasi Manual Berjenjang

Pramono Anung-Rano Karno (Bang Doel) mendeklarasikan kemenangan dalam kontestasi Pilkada Jakarta. (Foto: Dok. Pram-Rano)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua akan dilakukan pada 7 Januari 2025, diawali pembentukan dan atau pengangkatan kembali badan ad hoc penyelenggara pemilihan.

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyatakan kepastian untuk pelaksanaan putaran kedua Pilkada Jakarta 2024 menunggu hasil rekapitulasi manual berjenjang.

"(Kepastiannya menunggu) Rekapitulasi manual berjenjang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Kamis (28/11).


KPU DKI Jakarta dijadwalkan melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan pada Kamis dan akan berlangsung selama enam hari.

Baca juga:

Campur Tangan Prabowo Dinilai Bikin Pilkada 2024 Tanpa Cawe-Cawe Aparatur Negara


Merujuk Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 adapun perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dimulai 27 November hingga 16 Desember 2024.

Lalu apabila perolehan suara gubernur dan wakil gubernur tidak lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, maka diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Bagikan
Bagikan