Kepala Otorita IKN Mundur, DPR Bakal Panggil Pemerintah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 05 Juni 2024
Kepala Otorita IKN Mundur, DPR Bakal Panggil Pemerintah

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - DPR RI akan segera memanggil pemerintah terkait pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Diharapkan, pemerintah bisa memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

"Akan diadakan agenda pertemuan dengan pihak-pihak yang terkait, terutama otoritas IKN dan mungkin juga Menteri Sekretaris Negara. Kami ingin mendengarkan langsung apa yang sebenarnya terjadi," ujar Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam keterangannya, Rabu (5/6).

Dengan adanya agenda pertemuan tersebut, diharapkan informasi yang lebih jelas dan langkah-langkah konkret terkait pengunduran diri Kepala Otorita IKN dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.

Baca juga:

Jokowi Klaim Balikpapan ke IKN Cuma 30 Menit Kalau Ngebut

Doli sendiri mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai alasan pengunduran diri Kepala Otorita IKN. Doli menekankan bahwa yang paling mengetahui alasan pengunduran diri tersebut adalah Kepala Otorita IKN sendiri.

"Tapi saya melihat, terlepas dari apa alasan mundurnya, selama ini apa yang sudah dikerjakan oleh otoritas tersebut sudah sesuai dengan target yang ditentukan oleh pemerintah," ucap Doli.

Politisi Golkar tersebut juga mengungkapkan bahwa tim di dalam Otorita IKN sudah terbentuk dengan cukup kuat, sehingga berbagai program dan proyek di IKN dapat berjalan dengan baik.

Baca juga:

Jokowi Tegaskan Duet Kepala dan Waka Otorita IKN Mundur karena Alasan Pribadi

Ia menyebutkan bahwa perkembangan IKN akan terus dipantau, terutama dalam kaitannya dengan rencana pemerintah untuk melaksanakan upacara bendera pertama kali di IKN pada 17 Agustus mendatang.

"Kami nanti juga akan melihat perkembangan lebih lanjut pada tanggal 17 Agustus, jika pemerintah benar-benar melaksanakan upacara bendera pertama kali di IKN. Ini akan menjadi langkah maju untuk memastikan bahwa pusat pemerintahan ibu kota bisa segera berjalan dan pemindahannya terlaksana," beber Doli.

#IKN Nusantara #Ahmad Doli Kurnia #Ibu Kota Nusantara
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
“Perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujar Indrajaya, anggota Komisi II DPR RI
Frengky Aruan - Minggu, 16 November 2025
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Bagikan