Kepala Otorita IKN Mundur, DPR Bakal Panggil Pemerintah
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (DPR)
Merahputih.com - DPR RI akan segera memanggil pemerintah terkait pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Diharapkan, pemerintah bisa memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
"Akan diadakan agenda pertemuan dengan pihak-pihak yang terkait, terutama otoritas IKN dan mungkin juga Menteri Sekretaris Negara. Kami ingin mendengarkan langsung apa yang sebenarnya terjadi," ujar Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam keterangannya, Rabu (5/6).
Dengan adanya agenda pertemuan tersebut, diharapkan informasi yang lebih jelas dan langkah-langkah konkret terkait pengunduran diri Kepala Otorita IKN dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
Baca juga:
Doli sendiri mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai alasan pengunduran diri Kepala Otorita IKN. Doli menekankan bahwa yang paling mengetahui alasan pengunduran diri tersebut adalah Kepala Otorita IKN sendiri.
"Tapi saya melihat, terlepas dari apa alasan mundurnya, selama ini apa yang sudah dikerjakan oleh otoritas tersebut sudah sesuai dengan target yang ditentukan oleh pemerintah," ucap Doli.
Politisi Golkar tersebut juga mengungkapkan bahwa tim di dalam Otorita IKN sudah terbentuk dengan cukup kuat, sehingga berbagai program dan proyek di IKN dapat berjalan dengan baik.
Baca juga:
Jokowi Tegaskan Duet Kepala dan Waka Otorita IKN Mundur karena Alasan Pribadi
Ia menyebutkan bahwa perkembangan IKN akan terus dipantau, terutama dalam kaitannya dengan rencana pemerintah untuk melaksanakan upacara bendera pertama kali di IKN pada 17 Agustus mendatang.
"Kami nanti juga akan melihat perkembangan lebih lanjut pada tanggal 17 Agustus, jika pemerintah benar-benar melaksanakan upacara bendera pertama kali di IKN. Ini akan menjadi langkah maju untuk memastikan bahwa pusat pemerintahan ibu kota bisa segera berjalan dan pemindahannya terlaksana," beber Doli.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN