Kenaikan PBBKB Berpotensi Meningkatkan Tarif BBM Nonsubsidi


Kenaikan tarif bahan bakar minyak (BBM) dinilai kurang tepat. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dapat berimbas kepada naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di DKI Jakarta.
"PBBKB masuk dalam komponen pembentuk harga BBM, sehingga dengan adanya kenaikan dari 5 persen menjadi 10 persen, tentunya akan berimbas pada naiknya harga BBM," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/1).
Melansir ANTARA, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan aturan baru yang mengenai besaran PBBKB. Dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PBBKB mengalami peningkatan menjadi 10 persen, naik dari sebelumnya 5 persen.
Baca Juga: Geger Pajak Hiburan Naik 40 Persen
Aturan yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2024 tersebut menetapkan bahwa tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan 50 persen lebih rendah dibandingkan kendaraan pribadi.
Menurut Fahmy, seorang pihak yang mengomentari kebijakan tersebut, berpendapat bahwa kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor kurang tepat untuk diterapkan terutama pada tahun politik seperti saat ini.
"Saya kira di tahun politik ini tidak akan diterapkan secara meluas, karena akan mempunyai dampak terhadap peningkatan inflasi kemudian penurunan daya beli," sebutnya.
Baca Juga: Pajak Hiburan Naik 40 sampai 70 Persen, Pemerintah Janji Berikan Insentif PPh
Ia pun menilai kenaikan tarif PBBKB tidak serta merta akan mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik secara signifikan. Pasalnya, banyak faktor yang memengaruhi orang untuk menggunakan kendaraan listrik.
"Keputusan membeli kendaraan listrik itu banyak faktor yang memengaruhinya, tidak semata-mata tentang harga. Kalau misalnya diberikan subsidi dalam jumlah yang besar, juga tidak mendorong konsumen kemudian berpindah, karena banyak variabel seperti ketersediaan infrastruktur untuk kendaraan listrik, kemudian juga ketersediaan jaringan service after sales-nya," jelas Fahmy.
Bagikan
Pradia Eggi
Berita Terkait
Kenaikan PBBKB Berpotensi Meningkatkan Tarif BBM Nonsubsidi
