Kemenlu Tegaskan Prancis Tak akan Kabur dari Indonesia


Sejumlah pengurus gereja, mengangkut peti mati yang akan diambil oleh Polres Cilacap, di Gereja Kristen Jawa Cilacap, Jateng, Minggu (26/4). (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
MerahPutih Nasional - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menegaskan belum ada surat penarikan duta besar Prancis dari Indonesia.
"Saya tidak melihat sejauh itu, mereka putuskan hubungan diplomatik," ujar Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) AM Fachri di ruang kerjanya Kemenlu, Jakarta, Senin (27/4).
Fachri membenarkan memang ada komunikasi antara Prancis dan Indonesia yang terus berjalan. Namun, perbincangan kedua negara tersebut hanya sebatas dalam hal hukum.
"Dalam hubungan bilateral tidak, tentu kewajiban kita memberi fasilitas negara tertentu untuk melakukan pendampingan dan bantuan hukum," kata dia.
Kemenlu, lanjut Fachri, akan terus memberikan pemahaman kepada negara-negara yang warga negaranya akan terancam hukuman mati. Dia berharap, negara-negara tersebut paham akan norma hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kita harap tidak hanya Prancis, mengerti dengan bisa memahami dan mengerti seperti kita memahami dan memaklumi hukum yang berlaku di semua negara," tandasnya. (mad)
Baca Juga:
Jokowi, Kapan Pelaksanaan Eksekusi Mati Bali Nine?
Hina Haji Lulung, Kaka Slank akan Disomasi
Pernyataan Kaka Slank Terkait Haji Lulung Dipertanyakan
Ari Lasso Setuju Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba
Prabowo Subianto Dukung Jokowi Perintahkan Eksekusi Mati Narkoba Jilid II