Kemenkum HAM: AD/ART HTI Cantumkan Pancasila Sebagai Ideologi, Tapi...

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Rabu, 19 Juli 2017
Kemenkum HAM: AD/ART HTI Cantumkan Pancasila Sebagai Ideologi, Tapi...

Pengurus beraktivitas di kantor DPP Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal (19/7). Pengumuman pencabutan status hukum HTI tersebut dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris di Kantor Dirjen Imigrasi di Jalan Rasuna Said Kavling 6 - 7, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).

Dengan begitu, HTI resmi dibubarkan. "SK pencabutan Badan Hukum perkumpulan/ormas HTI, hal ini merupakan tindak lanjut atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017," ucap Freddy.

Menurut Harris, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 juga menjelaskan pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina perkumpulan/ormas saja. Melainkan juga memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi laporan suatu perkumpulan/ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara.

Adapun instansi pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan yang akan melakukan tindakan tegas kepada perkumpulan/ormas yang disinyalemen memiliki ideologi yang melenceng dari Pancasila.

Freddy Harris menjelaskan khusus untuk HTI, walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.

"Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI," kata Freddy Harris, menegaskan.

Kemenkumham melalui Dirjen AHU sebagai penerbit SK perkumpulan/ormas di Indonesia berwenang untuk mencabut SK Badan Hukum HTI, tegasnya.

Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.

Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui websiteahu.go.id-red).

Lebih lanjut, kini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No. 2 Tahun 2017 Pasal 80A.

Menurutnya jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilakan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Silakan mengambil jalur hukum," demikian Freddy Harris. (*)

Sumber: Antara

#HTI Dibubarkan #HTI #Perppu Ormas
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu

Berita Terkait

Indonesia
Densus 88 Sebut Siti Elina Diduga Terafiliasi dengan Kelompok HTI dan NII
Siti diduga terafiliasi dengan kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII).
Andika Pratama - Rabu, 26 Oktober 2022
Densus 88 Sebut Siti Elina Diduga Terafiliasi dengan Kelompok HTI dan NII
Bagikan